KPU Sulsel: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih saat Pencoblosan
Mekanismenya masih tunggu keputusan pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pasien COVID-19 tetap bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi dan Antarlembaga, Uslimin, mengatakan semua daftar pemilih tetap (DPT) di 12 daerah penyelenggara pilakda di Sulsel yang berjumlah 3.390.233 orang itu, dijamin hak pilihnya.
"Termasuk mereka yang sudah teridentifikasi sebagai pemilih tapi kemudian pada hari H kurang beruntung karena lagi sakit atau menderita COVID-19 dan harus menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit, itu dijamin hak pilihnya," katanya saat dihubungi IDN Times, Kamis (22/10/2020).
1. Masih menunggu petunjuk resmi dari pusat
Uslimin menjelaskan, KPU menjamin hak pilih masyarakat dalam pilkada, termasuk yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebagaimana amanah konstitusi. Pihaknya pun kini sementara dalam proses menghitung potensi kemungkinan pemilih dari kelompok penderita sakit, baik COVID-19 atau sakit biasa.
Saat ini, KPU Susel masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait tata cara mencoblos bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri maupun yang dirawat di rumah sakit.
"Bagaimana caranya ini yang lagi sementara disusun. Sementara penyiapan regulasinya dari KPU RI. Apakah mereka (pasien) akan disiapkan TPS keliling atau apa, itu banyak hal yang sementara didiskusikan. Kami lagi menunggu," katanya.
Baca Juga: Debat Pilkada Makassar Angkat Tema Penanganan COVID-19
Baca Juga: KPU Tunda Penetapan 2 Paslon Pilkada di Sulsel yang Positif COVID-19