KPU Sulsel: Disabilitas Punya Ruang Menjadi Anggota PPK dan PPS
KPU Sulsel butuh 10.699 PPK dan PPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel memiliki hak yang sama dengan komponen masyarakat lainnya untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulsel Divisi SDM dan Litbang, Fatmawati, di sela-sela kegiatan rapat sosialisasi pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu Tahun 2024 di Hotel Four Points, Makassar, Minggu (20/11/2022).
"Disabilitas (difabel) juga diberi ruang untuk menjadi PPK dan PPS sepanjang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dan PPS," kata Fatmawati.
1. Tidak ada ketentuan jumlah
Fatmawati menyebut bahwa tidak ada ketentuan jumlah kelompok difabel yang dibutuhkan. Selama memenuhi persyaratan, maka mereka tetap berpeluang bergabung sebagai PPK maupun PPS.
"Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Seluruh persyaratan itu kan tidak ada yang tentang masalah keterbatasan fisik. Jadi ruangnya mereka ada untuk mendaftar dan terlibat sebagai penyelenggara," ujar dia.
Baca Juga: Verifikasi Faktual, KPU Makassar: Pengurus Parpol Bantah Keanggotaan