TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Rampungkan Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada 2020

Tinggal tunggu penetapan hasil

Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Makassar di Hotel Harper, Senin (14/12/2020). Dok.KPU Makassar

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah selesai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilkada Makassar 2020. Di hari kedua, Selasa (15/12/2020), lima belas kecamatan telah merampungkan data penghitungan suara. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil rekapitulasi.

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengaku bahwa pelaksanaan rekapitulasi berjalan baik sejak hari pertama. Meski begitu, kata dia, tetap ada beberapa kendala namun tidak terlalu berdampak. 

"Secara simpel kita bisa katakan tidak ada isu tentang perolehan suara sehingga insyaallah setelah rampung rekapitulasi tingkat kecamatan malam ini jam 8 kita lanjut ke rekapitulasi untuk penetapan tingkat kota," kata Farid.

1. Kendala hanya persoalan administrasi

Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat kegiatan pengundian nomor urut paslon di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). Dok. KPU Makassar

Kendala yang dimaksud Farid adalah adanya beberapa tanggapan dari peserta yang sebagian besarnya menyorot soal administrasi kepemiluan. Misalnya, kesamaan jumlah surat suara yang digunakan atau ada data pemilih yang bergerak di tiap TPS. 

"Tadi kita luruskan dari data TPS. Kalau kita melihat data rekapitulasi sama sekali tidak menyentuh soal perolehan suara murni soal administrasi kepemiluan," kata Farid..

Baca Juga: Wali Kota Makassar Waswas Lonjakan Kasus Baru COVID-19 setelah Pilkada

2. Banyak yang keliru menulis data

Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Makassar di Hotel Harper, Senin (14/12/2020). Dok.KPU Makassar

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamanlanrea, Andi Safrullah menyebutkan sepanjang penghitungan suara pihaknya tak menemui kesulitan berarti.

Hanya saja, sejumlah hambatan yang dirasakan di antaranya faktor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang keliru dalam menulis data pengguna.

"Substansinya tetap sama semua dari saksi paslon panwascam dan C-hasil KWK yang ditulis KPPS itu sama. Jadi sama yang di dalam (rapat pleno) itu. Administrasi tapi substansinya tidak ada berubah dari proses di TPS sampai di rekapitulasi di kecamatan," katanya.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Makassar Mirip dengan Data Real Count

Berita Terkini Lainnya