TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar: Penggantian Bacaleg Boleh di Masa Perbaikan Dokumen

Masa perbaikan 26 Juni - 9 Juli 2023

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberi kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengoreksi nama-nama bakal calon anggota DPRD Kota Makassar yang telah diajukan. Nama-nama bakal calon bisa digantikan dengan yang baru.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan penggantian bacaleg dibolehkan dilakukan oleh partai politik di masa perbaikan dokumen. Masa perbaikan dokumen ini tahapannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Penggantian calon, kata Gunawan, boleh jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan. Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda.

"Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan," kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2022).

1. Bacaleg bisa mengundurkan diri

(IDN Times/Sukma Shakti)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Penggantian bacaleg bisa dilakukan jika bacaleg mengundurkan diri yang disertai dengan bukti surat pernyataan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani bacaleg tersebut. Kemudian bacaleg meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang.

"Bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan," kata Gunawan.

Baca Juga: KPU Makassar Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

2. KPU Makassar catat 829 bacaleg

DPD PKS Makassar saat mendatangi kantor KPU Makassar untuk mendaftarkan bacaleg, Senin (8/5/2023). Dok. KPU Makassar

Sementara itu, KPU Makassar mencatat sebanyak 829 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol. Dari jumlah itu, sebanyak 298 orang merupakan bacaleg perempuan dan 531 bacaleg laki-laki.

"Jumlah ini berasal dari 17 partai yang mengajukan bacaleg saat tahapan pengajuan, dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Rabu (17/5/2023).

Dari 17 parpol, Partai Buruh paling banyak mengajukan bacaleg perempuan, yaitu 22. Jumlah itu sebanding dengan pengajuan bacaleg laki-laki.

Baca Juga: KPU: 35,9 Persen Bacaleg DPRD Makassar Perempuan

Berita Terkini Lainnya