KPU Makassar: Penggantian Bacaleg Boleh di Masa Perbaikan Dokumen
Masa perbaikan 26 Juni - 9 Juli 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberi kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengoreksi nama-nama bakal calon anggota DPRD Kota Makassar yang telah diajukan. Nama-nama bakal calon bisa digantikan dengan yang baru.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan penggantian bacaleg dibolehkan dilakukan oleh partai politik di masa perbaikan dokumen. Masa perbaikan dokumen ini tahapannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Penggantian calon, kata Gunawan, boleh jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan. Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda.
"Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan," kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2022).
1. Bacaleg bisa mengundurkan diri
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Penggantian bacaleg bisa dilakukan jika bacaleg mengundurkan diri yang disertai dengan bukti surat pernyataan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani bacaleg tersebut. Kemudian bacaleg meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang.
"Bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan," kata Gunawan.
Baca Juga: KPU Makassar Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024