KPU Makassar Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Berkas bacaleg akan dicocokkan satu sama lain

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan sebanyak 17 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024. Ke-17 parpol tersebut telah mendaftarkan bacalegnya untuk Pemilu 2024.

Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya partai Garuda yang tidak mendaftarkan bacalegnya karena berkas tidak lengkap. Dengan demikian, ada sekitar 850 bacaleg yang telah didaftarkan.

"Sekitar 830 hingga 850-an (bacaleg)," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Rabu (16/5/2023).

1. Verifikasi sesuai dengan dokumen pendaftaran

KPU Makassar Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024DPD PKS Makassar saat mendatangi kantor KPU Makassar untuk mendaftarkan bacaleg, Senin (8/5/2023). Dok. KPU Makassar

Berkas dokumen bacaleg yang diajukan parpol yang telah diterima KPU Makassar selanjutnya diverifikasi administrasi. Verifikasi ini sesuai dengan dokumen pendaftaran yang dilampirkan baik yang diserahkan secara fisik maupun data Silon.

"Setelah tahapan pengajuan bacaleg selesai, saat ini mulai jalan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi (vermin) mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023," kata Gunawan.

2. Memeriksa keabsahan dokumen

KPU Makassar Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Gunawan menyebutkan ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. 

"Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," kata dia.

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg ke KPU, NasDem Targetkan 12 Kursi di DPRD Makassar

3. Dokumen persyaratan yang diperiksa

KPU Makassar Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Adapun dokumen persyaratan yang diperiksa dalam tahapan tersebut yaitu memeriksa kesesuaian nama di E-KTP dengan dokumen lainnya. Ini juga untuk mengetahui apakah umur bacaleg memenuhi syarat yakni 21 tahun. 

"Dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg," kata Gunawan.

KPU juga memeriksa berkas lain seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Kemudian, surat bebas penyalahgunaan narkoba, surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, serta ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir.

"Isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Ajukan 50 Bacaleg ke KPU Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya