Kompensasi Penggantian Hewan Ternak di Sulsel Dibayarkan Oktober 2022
Kompensasi bagi pemilik hewan ternak dibayarkan bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan, Nurlina Saking mengungkapkan kompensasi penggantian hewan ternak terpapar penyakit mulu dan kuku (PMK) yang dipotong besyarat akan dibayarkan pada bulan Oktober 2022.
Nurlina mengatakan, pihaknya telah mengajukan ke Kementerian Pertanian terkait kompensasi.
"Sudah lagi proses, Oktober nanti sudah ada pembayaran dan kami sudah ajukan ke kementerian, kita sudah bawa ke jakarta minggu lalu, itu langsung ke rekening mereka," kata Nurlina, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: BNPB Minta Pemprov Sulsel Percepat Penuntasan Kasus PMK
1. Hanya 560 ekor yang akan diganti rugi
Nurlina menyebutkan hewan ternak yang telah dipotong bersyarat kurang lebih sekitar 600 ekor. Namun yang mendapat kompensasi ganti rugi hanya 560 ekor. Hal tersebut dikarenakan adanya data yang tidak memenuhi syarat ketika diverifikasi.
"Solusi untuk yang tidak dapat
Saya minta verifikasi ulang, ada masalah apa karena saya belum melihat, ada yang mungkin kurang dokumen tinggal dilengkapi dokumennya kalau belum lengkap," katanya.
Baca Juga: Kasus Masih Tinggi, Sulsel Ajukan 2,5 Juta Vaksin PMK