Kompensasi Penggantian Hewan Ternak di Sulsel Dibayarkan Oktober 2022

Kompensasi bagi pemilik hewan ternak dibayarkan bertahap

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan, Nurlina Saking mengungkapkan kompensasi penggantian hewan ternak terpapar penyakit mulu dan kuku (PMK) yang dipotong besyarat akan dibayarkan pada bulan Oktober 2022. 

Nurlina mengatakan, pihaknya telah mengajukan ke Kementerian Pertanian terkait kompensasi. 

"Sudah lagi proses, Oktober nanti sudah ada pembayaran dan kami sudah ajukan ke kementerian, kita sudah bawa ke jakarta minggu lalu, itu langsung ke rekening mereka," kata Nurlina, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: BNPB Minta Pemprov Sulsel Percepat Penuntasan Kasus PMK

1. Hanya 560 ekor yang akan diganti rugi

Kompensasi Penggantian Hewan Ternak di Sulsel Dibayarkan Oktober 2022Ilustrasi hewan ternak. IDN Times/Asrhawi Muin

Nurlina menyebutkan hewan ternak yang telah dipotong bersyarat kurang lebih sekitar 600 ekor. Namun yang mendapat kompensasi ganti rugi hanya 560 ekor. Hal tersebut dikarenakan adanya data yang tidak memenuhi syarat ketika diverifikasi.

"Solusi untuk yang tidak dapat
Saya minta verifikasi ulang, ada masalah apa karena saya belum melihat, ada yang mungkin kurang dokumen tinggal dilengkapi dokumennya kalau belum lengkap," katanya.

2. Kompensasi diberikan bertahap

Kompensasi Penggantian Hewan Ternak di Sulsel Dibayarkan Oktober 2022Ilustrasi hewan ternak (IDN Times/dokumen pribadi)

Nurlina juga menyebutkan kompensasi untuk hewan ternak yang telah dipotong bersyarat akan diberikan dua tahap dari total 580 ekor.  Untuk tahap pertama, kata dia, akan diberikan untuk 173 ekor hewan ternak sedangkan untuk tahap kedua sebanyak 407 ekor. 

"Kita termasuk provinsi yang cepat mengajukan dokumen, kalau tidak salah kita provinsi ketiga atau ke empat yang mengajukan" ujarnya.

3. Kementan jamin hewan terpapar PMK

Kompensasi Penggantian Hewan Ternak di Sulsel Dibayarkan Oktober 2022Petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Adapun kompensasi yang akan diterima para peternak untuk hewan ternak berjenis kambing Rp3 juta per ekor. Sementara sapi maupun kerbau sebesar Rp10 juta per ekor.

Kementerian Pertanian telah menjanjikan dan menjamin hewan yang terdampak penanganan PMK akan mendapat kompensasi maksimal Rp 10 juta. Kompensasi dan bantuan diberikan kepada orang perseorangan atau kelompok ternak yang memenuhi syarat dengan hewan ternak yang memenuhi kriteria terdampak penanganan PMK.

Baca Juga: Kasus Masih Tinggi, Sulsel Ajukan 2,5 Juta Vaksin PMK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya