Komnas Perempuan: Cuma 22 Persen Kasus Kekerasan Seksual Diadili
Sistem peradilan dianggap belum berpihak pada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penghentian penyelidikan kasus tiga anak diperkosa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan hanya satu dari sekian banyak kasus-kasus dugaan kekerasan seksual yang tidak berakhir di pengadilan.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam diskusi publik bertajuk 'Penghentian Penyelidikan Kasus Tiga Anak Diperkosa di Luwu Timur : Praktik Pengabaian atas Laporan Korban Kekerasan Seksual di Kepolisian'. Diskusi publik ini diselenggarakan LBH Makassar, Kamis (9/6/2022).
"Kasus Luwu Timur bukanlah satu-satunya. Kasus-kasus yang diadukan ke kepolisian tidak semua berakhir atau bisa diadili. Di catatan Komnas Perempuan, dari keseluruhan kasus itu 30 persen yang diadukan ke kepolisian dan 22 persen yang masuk ke persidangan. Berarti ada 70 persen yang tidak berlanjut," kata Aminah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Ditutup
1. Sistem peradilan tidak berpihak pada korban
Aminah menjelaskan salah satu faktor yang membuat kasus-kasus kekerasan seksual tidak sampai ke pengadilan yaitu penanganan kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual belum fokus pada pemulihan dan hak korban. Hal seperti ini, kata dia, bukan hanya terjadi di kasus Luwu Timur tersebut.
Menurutnya, masalah utamanya berada pada sistem peradilan mulai dari substansi hukum yakni peraturan atau kebijakan tertulis maupun tidak tertulis. Kemudian, struktur dalam hal ini hukum institusi pemerintah, peradilan, dan para penegak hukum. Lalu, budaya hukum masyarakat yang terikat pada hukum, cara pandang, nilai dan kebiasaan.
"Ada permasalahan terkait dengan sistem peradilan pidana kita. Kita harus mengakui bahwa sistem peradilan pidana kita belum berpihak kepada korban, baik pada konteks substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum," katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Ditutup, Begini Respons KPPPA