TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Sulsel Ajak Masyarakat Laporkan Konten Judi Online

Simak cara pengaduan di sini, layanan bisa diakses gratis

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Makassar, IDN Times - Maraknya konten judi online yang beredar di media sosial cukup meresahkan masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Selatan mengajak masyarakat melaporkan jika mendapati link atau konten mengenai judi online.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Kominikasi dan Informatika Sulsel, Fitra, mengatakan perjudian banyak melahirkan dampak negatif. Di antaranya yaitu, kecanduan, kehilangan pekerjaan, merusak keluarga dan pertemanan, terlilit utang, hingga sanksi hukum.

"Judi online bukanlah jalan keluar, apalagi tempat mengadu nasib," kata Fitra, dalam siaran persnya.

Baca Juga: Cegah Judi Online, Polrestabes Makassar Razia HP Personel

1. Warga bisa melapor ke layanan yang tersedia

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah telah membuat ruang pelaporan bagi warga secara daring atau online. Warga tak perlu khawatir karena layanan terdapat diakses secara gratis.

Untuk mengadukan perihal judi online, warga bisa mengakses situs https://s.id/bersamastopjudol. Warga juga bisa melaporkan konten judi online ke laman aduankonten.id, menghubungi alamat email: aduankonten@kominfo.go.id atau nomor WhatsApp 08119224545.

2. Literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan

Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Makassar juga akan meningkatkan sosialisasi literasi digital kepada warga untuk mencegah bertambahnya korban judi online. Pasalnya, warga tidak bisa hanya sekedar mengharapkan aplikasi judi online diblokir.

Plt Kepala Diskominfo Makassar, Ismawaty Nur mengatakan aplikasi judi online hanya bisa diblokir pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya dapat melaporkan jika ada warga menjadi korban judi online. 

“Jadi kita giat menyampaikan apakah melalui flyer, media sosial (medsos), maupun ketika bertatap muka dengan warga dalam bentuk sosialisasi,” kata Isma.

3. Judi online bisa mengakibatkan kecanduan

Isma mengingatkan warga terkait bahaya judi online. Judi online dapat membahayakan terlebih jika penggunanya sudah kecanduan. Belum lagi dengan bahaya kejahatan siber.

Karena itu, masyarakat perlu diedukasi dan diberikan pemahaman literasi agar tidak jatuh ke dalam judi online. Judi online, kata Isma, bisa menjerat penggunanya.

"Membuat orang ketagihan, habis itu sudah dikuras terus-terusan. Yang penting literasi dan lebih kepada awareness harus ditingkatkan dan kita giat melakukan itu ,” kata Isma.

Baca Juga: Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina

Berita Terkini Lainnya