Tuduhan Ijazah Palsu, Tim Maximus-Peggi di Mimika Tempuh Jalur Hukum

Jalur kekeluargaan tidak digubris oleh terlapor

Timika, IDN Times – Tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Mimika Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita palsu (hoaks). Para terlapor dianggap mencemarkan nama baik paslon.

Ketiga orang yang dilaporkan adalah M Salam, M Takdir, dan Yasir Arafat. Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Mimika dengan nomor LP/B/523/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA pada Sabtu (28/9/2024).

Ketua tim hukum Maximus-Peggi, Suprianto Teguh Sukma, menyatakan bahwa ketiga terlapor menyebarkan tuduhan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Mimika, Maximus Tipagau, melalui media elektronik.

“Nama baik dan kehormatan klien kami jelas dirugikan. Kerugian ini dapat bersifat materiel maupun inmateriel,” ungkap Teguh saat memberikan keterangan di Polres Mimika, Sabtu (28/9/2024).

Teguh menjelaskan, para terlapor telah melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang merugikan kehormatan seseorang. “Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak Maximus-Peggi sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, menurut Teguh, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Kami sudah berusaha menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi karena tidak ada tanggapan dari para terlapor, kami memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Teguh.

Teguh juga menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama proses demokrasi berlangsung. Menurutnya, politik harus dijalankan dengan santun, tanpa menghujat atau mencemarkan nama baik.

“Kami berharap agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga selama pesta demokrasi ini. Mari kita berpolitik dengan santun, jangan saling menghujat atau menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penyebaran informasi yang meragukan keabsahan ijazah Maximus Tipagau. Namun, Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Manto Ginting, menegaskan bahwa ijazah paket C yang diperoleh Maximus Tipagau telah terverifikasi keabsahannya, baik bagi siswa reguler maupun program kesetaraan.

“Ijazah Maximus Tipagau sah karena diperoleh melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan,” kata Manto Ginting kepada wartawan di Sentra Pendidikan, Jalan Poros SP 5, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Deklarasi Pilkada Damai Mimika: Beda Pilihan tapi Tetap Jaga Persatuan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya