TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerumunan di Mal Panakkukang, Bukti Longgarnya Aturan PPKM Makassar

Masih banyak pelanggar protokol kesehatan

Suasana di Mal Panakkukang Makassar di tengah pemberlakukan PPKM, Senin (3/5/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Mal Panakkukang di Kota Makassar menjadi sorotan dalam dua hari terakhir setelah video yang menunjukkan kerumunan viral di media sosial. Di pusat perbelanjaan itu, pandemik COVID-19 seolah tak ada.  

Meski pemerintah setempat telah menggelar sidak, namun penegakan protokol kesehatan menjadi pertanyaan. Pasalnya, Pemerintah Kota Makassar sebenarnya tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang notabene membatasi aktivitas masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Adnan Nasution menilai aturan PPKM yang diterapkan Pemkot Makassar cenderung masih longgar. Aturan ini, kata dia, dilonggarkan ketika Nurdin Abdullah masih aktif menjabat Gubernur Sulsel.

"Jadi ada kecenderungan memang Pak Nurdin cenderung untuk mendongkrak roda ekonomi agar ekonomi semakin membaik sehingga sedikit agak longgar terhadap pembatasan masyarakat," kata Adnan saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).

1. Pembatasan menjadi hal yang dilematis

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

PPKM di Makassar telah berkali-kali diperpanjang. Terbaru, pemkot memperpanjang PPKM berskala mikro terhitung sejak 13 April - 17 Mei 2021. Artinya, PPKM sebenarnya masih berlangsung namun kurang begitu terasa.

Adnan melihat bahwa Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto telah berupaya memulai mengetatkan kembali aturan PPKM setelah ada pelonggaran saat Nurdin Abdullah masih aktif sebagai gubernur. Hanya saja hal itu sangat berat jika diterapkan saat ini karena momennya menjelang Idulfitri.

Masyarakat membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hari raya dengan membeli segala keperluan. Aktivitas jual beli jelas merupakan upaya menggerakkan perekonomian usai dihantam pandemik COVID-19. 

"Hal ini sangat dilematis memang karena pemerintah di satu sisi ingin membatasi agar COVID-19 di Makassar tidak kembali memuncak menjadi zona merah seperti dulu. Tapi di sisi lain dalam kondisi seperti ini pemerintah tidak memantau situasi secara ketat di lapangan," kata Adnan.

2. Sosialisasi dan penegakan prokes dinilai belum efektif

Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Adnan menilai sosialisasi dan metode penegakan protokol kesehatan yang diterapkan pemkot relatif belum efektif. Seharusnya, kata Adnan, pemkot harus lebih masif dalam menyosialisasikan protokol kesehatan baik kepada masyarakat maupun pengusaha.

Selain itu, pemkot juga seharusnya rutin menurunkan tim ke pusat perbelanjaan untuk memberlakukan gerakan 5 M supaya penularan COVID-19 menurun.

"Jadi, wali kota itu harus turun memantau secara langsung karena sudah dipastikan bahwa akan sedikit mematuhi protokol kesehatan khususnya 5 M," kata Adnan.

Gerakan 5 M adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca Juga: Situasi Terkini Mal Panakkukang Makassar usai Viral Kerumunan

3. Pemerintah diminta tidak tebang pilih menindak pelanggar prokes

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sidak di Mal Panakkukang Makassar, Minggu (2/5/2021). IDN Times/Istimewa

Adnan mengakui sulit memang mengatur jarak di pusat perbelanjaan. Untuk itu, dia menyarankan supaya tim satgas sebaiknya menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan jaga jarak ke pengunjung di pusat perbelanjaan.

Selain itu, pemerintah juga harus tegas jika ingin menindak pelanggar protokol kesehatan. 

"Sebaiknya memang harus tegas mengambil tindakan yang terukur dan tidak pandang bulu. Karena kalau mereka pandang bulu, itu agak berat juga," kata Adnan.

Baca Juga: Sudirman Sidak Mal Panakkukang usai Viral Kerumunan Pengunjung

Berita Terkini Lainnya