TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Umumkan Kuota Haji, Sulsel Dapat Jatah 3.302 Orang

Diprioritaskan bagi yang gagal berangkat 2020

Jamaah haji berdoa di Masjid Namirah, yang berada di perbatasan Al Haram dan Arafah, Arab Saudi (19/7/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/aww.)

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan kuota haji untuk tahun 1443 H/2022 M. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan kuota sebanyak 3.302 orang.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah dibolehkan tahun ini.

"Kan sudah ada semua per kabuapten/kota. Tinggal dikasih tahu untuk menyelesaikan jemaahnya yang masuk kuota tahun ini. Semua perlengkapan, syarat dan semua yang dibutuhkan untuk pemberangkatan," kata Ali Yafid melalui sambungan telepon, Selasa (26/4/2022).

1. Diprioritaskan bagi jemaah yang gagal berangkat di 2020

Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Ali menjelaskan proses pemilihan calon jemaah haji yang berangkat sudah ditentukan berdasarkan Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Sistem ini dijalankan langsung dari pusat di Jakarta.

Jemaah yang akan berangkat tahun ini diprioritaskan bagi mereka yang gagal berangkat tahun 2020 lalu akibat pandemik COVID-19. Namun jika ada calon jemaah yang siap secara dokumen tapi tidak siap secara fisik atau kesehatannya terganggu, maka dia dapat mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan.

"Kemudian kalau ada yang memang sudah masuk daftar kuota dan juga tidak mau berangkat atau passport-nya tidak bisa itu juga akan dinaikkan ke no urut selanjutnya," kata Ali.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2022 Sulsel Diutamakan yang Tertunda Tahun 2020

2. Kuota haji untuk nasional berjumlah 100.051 orang

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Secara keseluruhan, kuota haji yang ditetapkan berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Ketetapan kuota itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 22 Apri 2022.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Saudi Tambah Kuota Haji, Berapa Jatah Sulsel?

Berita Terkini Lainnya