Kasus Nurdin Abdullah, ICW: Proyek Infrastruktur Lahan Basah Korupsi
ICW desak KPK usut dugaan keterlibatan Nurdin di proyek MNP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjadi sorotan nasional. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Proyek infrastruktur, menurut data lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), masih menduduki peringkat atas kategori lahan basah praktik korupsi. Infrastruktur berada di posisi kedua setelah pengadaan barang dan jasa.
Peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam diskusi virtual yang digelar JATAM dan WALHI Sulsel, Rabu (17/3/2021), mengatakan sekitar 17,3 persen kasus korupsi di Indonesia terkait infrastruktur yang dilakukan oleh para kepala daerah.
"Jadi ini telah menunjukkan bahwa infrastruktur menjadi lahan basah dalam hal praktik-praktik korupsi," kata Egi.
1. Sanksi untuk tindak pidana korupsi tergolong sedang
Egi menjelaskan kasus Nurdin Abdullah bukan yang pertama, dan bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terulang. Hal itu bisa terjadi ketika tidak ada perbaikan sistem kepartaian dan elektoral yang selama ini berlaku di Indonesia.
Fakta miris lainnnya, terang Egi, vonis hukum bagi kepala daerah yang tersandung korupsi masih tergolong kategori sedang yaitu 6 tahun 4 bulan. Hal ini dinilainya tidak akan memberikan efek jera.
"Saya yakin ini tidak akan memberikan dampak yang baik untuk kepala daerah itu sendiri. Dalam arti mereka tidak akan memberi efek jera di situ karena vonisnya sangat sedang, tidak seperti yang kita harapkan," kata Egi.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Semua Tuduhan, Sebut KPK Menyita Uang Masjid
Baca Juga: Arman Hanis Bukan Lagi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah