TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jam Malam, Penjual Nasi Kuning Begadang di Makassar Harus Jualan Siang

Aturan jam malam di Makassar diperpanjang hingga 11 Januari

Ilustrasi. Penjual nasi kuning begadang di Maros, Sulawesi Selatan. IDN Times/Irwan Idris

Makassar, IDN Times - Pemberlakuan jam malam yang diterapkan oleh Pemkot Makassar mendatangkan kekhawatiran dari para pelaku UMKM. Meski begitu mereka mengaku tetap harus mematuhi aturan tersebut demi menekan maraknya penyebaran COVID-19

Rabiah, salah satu pelaku usaha nasi kuning di Makassar mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Hanya saja dia khawatir karena kebijakan berdampak pada penurunan pendapatannya.

Selama ini, perempuan yang memiliki dua anak ini biasanya baru menjual nasi kuning saat malam hari. Alasannya, banyak saingan di siang hari. Tapi sejak adanya jam malam, dia tidak lagi berjualan di malam hari.

"Makanya saya jualan siang hari saja. Tapi tidak ramai seperti kalau malam, karena langganan saya kan tahunya saya jualan di malam," katanya.

1. Jam malam untuk mengurangi potensi penularan COVID-19

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin juga menyadari risiko penerapan jam malam bagi sektor ekonomi, khususnya UMKM. Tapi menurutnya kebijakan ini bukan lagi berbicara mengenai siapa untung siapa rugi karena tujuan utama adalah keselamatan masyarakat. 

Pasalnya, kasus COVID-19 semakin meninggi. Menurut Rudy, tingginya angka kasus harian COVID-19 di Makassar merupakan akibat dari berbagai akumulasi dan efek dari berbagai momentum termasuk pilkada. 

"Tentu apabila kita dihadapi kondisi ini maka langkah yang harus dilakukan bagaimana menekan semaksimal mungkin potensi-potensi yang menjadi memperparah tingkat penularan," kata Rudy.

Baca Juga: Pembatasan Jam Buka di Makassar Bikin Pelaku UMKM Menjerit

2. Kerumunan di malam hari sulit dikendalikan

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Rudy mengaku bisa saja menerapkan langkah yang lebih ekstrem lagi seperti PSBB namun dia lebih memilih kebijakan jam malam. Alasannya karena dia ingin kebijakan menekan kasus COVID-19 yang dipilihnya bisa dibarengi dengan tetap mempertahankan ekonomi masyarakat semaksimal mungkin.

Menurutnya walaupun ada kebijakan jam malam, namun ekonomi tetap bisa berjalan di siang hari hingga pukul 19.00 WITA. Dia menyebut bahwa aktivitas masyarakat di malam hari lebih cenderung menarik orang berkumpul tapi sulit dikontrol. 

"Kadang kala masyarakat kita kalau sudah ngobrol tengah malam apakah di kafe atau di rumah makan pasti buka masker dan sudah makan tetap buka masker. Di situ ada potensi dan potensi itulah yang coba kita keluarkan dulu," kata Rudy.

Baca Juga: Makassar Perpanjang Aturan Jam Malam sampai 11 Januari 2021

Berita Terkini Lainnya