Pembatasan Jam Buka di Makassar Bikin Pelaku UMKM Menjerit

Aturan pembatasan semestinya tidak diratakan untuk semua

Makassar, IDN Times - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengkritik pembatasan jam buka usaha yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar. Pembatasan mulai berlaku, Kamis (24/12/2020) malam.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota, mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi di Makassar cuma bisa buka sampai pukul 19.00 Wita, hingga 3 Januari 2021.

"Jelas ini tidak adil. Masa mau diratakan semua. Seolah-olah virus ini hanya menyebar malam-malam. Kenapa tidak dibatasi juga, dari pagi sampai sore?," kata Hani, salah satu pelaku usaha kuliner, saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Pembatasan Jam Buka di Makassar, Banyak Usaha Tutup Cepat

1. Pedagang anggap pembatasan diterbitkan tanpa pertimbangan

Pembatasan Jam Buka di Makassar Bikin Pelaku UMKM MenjeritPenjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hani mengaku mengetahui surat edaran terkait pemberlakuan jam malam dari pemerintah, melalui media online dan informasi di media sosial. Menurutnya, pemberlakun jam malam sama saja dengan menyengsarakan para pedagang kecil sepertinya.

"Jadi, tolong dipikir dulu. Jangan asal kasih keluar saja aturannya," ujar Hani.

Ibu satu anak ini menanggap aturan itu tidak adil. Seharusnya menurut dia, jika ingin menerapkan aturan dengan alasan mencegah penularan virus, semua jenis usaha apapun ditutup.

"Tidak pakai jam. Mulai dari pagi, sampai 24 jam. Karena kan ini soal bahaya virus. Masa aturan begini," katanya.

3. Pandemik COVID-19 dan aturan jam malam buat pedagang semakin susah

Pembatasan Jam Buka di Makassar Bikin Pelaku UMKM MenjeritIlustrasi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Alasan serupa diungkapkan Ridwan Assa, penjual nasi uduk dengan motor tiga roda yang mangkal di pinggiran Jalan Poros BTP, Tamalanrea. Assa mengatakan, aturan jam malam lambat laun menggerus rejekinya di tengah pandemik COVID-19.

"Itu sudah pasti. Kita cari rejeki susah-susah malam dikasih tambah susah lagi dengan aturan," ungkap Assa.

Assa berdalih, selama ini mencari penghasilan tambahan di malam hari dengan berjualan.  Pagi hingga sore, dia menggunakan kendaraannya untuk jasa las keliling. Selama pandemik, Assa mengaku kesulitan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau tempat usaha besar mungkin, silakan (diberlakukan). Tapi kita ini kasian usaha kecil-kecilan saja," ucapnya.

3. Penjabat Wali Kota Makassar siapkan sanksi pelanggar aturan jam malam

Pembatasan Jam Buka di Makassar Bikin Pelaku UMKM MenjeritPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (kanan) memantau simulasi pembatasan pergerakan lintas daerah di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Sebelumnya Rudy menerbitkan surat edaran berisi sejumlah pembatasan kegiatan di momen Natal dan Tahun Baru. Selain tempat usaha, semua ruang publik dan fasilitas umum ditutup sementara hingga 3 Januari 2021.

Rudi bilang, membatasi jam buka untuk mengantisipasi kerumunan orang, terutama jelang pergantian tahun. "Ini demi kepentingan kita bersama. Semoga ego-ego kita, kita hilangkan dulu, demi menyelamatkan warga Kota Makassar," kata Rudi saat memantau pengamanan malam Natal, Kamis, 24 Desember.

Rudi menegaskan, tidak memberikan toleransi bagi masyarakat yang melanggar aturan soal jam malam. Dia menyebut kebijakan itu merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Kalau ada yang melanggar surat edaran dan yang lain, kita di-backup dengan undang-undang kekarantinaan kesehatan (Nomor 6 Tahun 2018). Selain denda dan sanksi administrasi, itu juga berlaku pidana itu," kata Rudi.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya