TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inspektorat Ungkap Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel

Kontrak diteken Sekretaris Dinas PUTR

Ilustrasi pekerjaan proyek.(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menjadi sorotan. Belum selesai masalah utang yang membelit, muncul lagi masalah baru di mana sejumlah paket proyek pada 2020 rupanya tak masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Proyek di luar DPA itu ditandatangani oleh Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Edy saat ini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan pada Januari lalu, Dinas PUTR sempat menyurat ke Inspektorat mengenai proyek ilegal tersebut.

"PUTR pernah menyurat bulan Januari ke Inspektorat, sebelum saya masuk. Inspektorat jelas menjawab bahwa jangan teken kontrak kalau tidak ada di DPA," ujar Sulkaf, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah

1. Inspektorat minta proyek dihentikan karena melanggar regulasi

Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latif. IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Sulkaf, Dinas PUTR ternyata membuat kontrak secara diam-diam. Karena itu, Inspektorat langsung menegaskan untuk menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar regulasi.

"Jadi waktu saya masuk ditanya lagi. Saya cuma jawab bahwa itu tidak ada di DPA, hentikan," ucapnya.

Sulkaf menyebutkan ada empat paket proyek yang diteken Edy Rahmat. Proyek tersebut, kata Sulkaf, bahkan ditandatangani pada bulan Februari tepatnya dua pekan sebelum OTT KPK. 

"Saya tidak tahu (proyek) sudah jalan di lapangan atau tidak. Yang jelas ada surat bulan Januari bilang jangan, tapi pastikan di belakangnya itu kan tanda tangan, atau dia tanda tangan memang dulu baru bertanya wallahu alam," sebutnya.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Tambahan dalam Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

2. Proyek yang tidak masuk DPA dianggap ilegal

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait proyek apa saja yang dimaksud, Sulkaf tidak menyebutkan secara rinci. Namun, dia menegaskan proyek yang tidak masuk dalam DPA itu termasuk ilegal dan bukan urusan Pemprov.

Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan meninjau proyek-proyek itu karena sejak awal pihaknya telah memperingatkan kepada Dinas PUTR untuk tidak meneken kontrak di luar DPA. Menurut Sulkaf, masalah itu telah menjadi urusan Dinas PUTR sendiri.

"Pokoknya tidak ada di DPA kita tidak urus, saya tidak akan pergi di lapangan lihat. Kalau pun ada yang dikerja, saya tidak mau karena kalau saya ke sana berarti saya akui. Itu urusannya PUPR selesaikan masalahnya," ujarnya.

Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK

Berita Terkini Lainnya