Inspektorat Ungkap Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel
Kontrak diteken Sekretaris Dinas PUTR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menjadi sorotan. Belum selesai masalah utang yang membelit, muncul lagi masalah baru di mana sejumlah paket proyek pada 2020 rupanya tak masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Proyek di luar DPA itu ditandatangani oleh Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Edy saat ini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan pada Januari lalu, Dinas PUTR sempat menyurat ke Inspektorat mengenai proyek ilegal tersebut.
"PUTR pernah menyurat bulan Januari ke Inspektorat, sebelum saya masuk. Inspektorat jelas menjawab bahwa jangan teken kontrak kalau tidak ada di DPA," ujar Sulkaf, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah
1. Inspektorat minta proyek dihentikan karena melanggar regulasi
Menurut Sulkaf, Dinas PUTR ternyata membuat kontrak secara diam-diam. Karena itu, Inspektorat langsung menegaskan untuk menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar regulasi.
"Jadi waktu saya masuk ditanya lagi. Saya cuma jawab bahwa itu tidak ada di DPA, hentikan," ucapnya.
Sulkaf menyebutkan ada empat paket proyek yang diteken Edy Rahmat. Proyek tersebut, kata Sulkaf, bahkan ditandatangani pada bulan Februari tepatnya dua pekan sebelum OTT KPK.
"Saya tidak tahu (proyek) sudah jalan di lapangan atau tidak. Yang jelas ada surat bulan Januari bilang jangan, tapi pastikan di belakangnya itu kan tanda tangan, atau dia tanda tangan memang dulu baru bertanya wallahu alam," sebutnya.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Tambahan dalam Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah
Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK