TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingat! Penonton Bioskop di Makassar Dilarang Makan dan Minum

Pemkot Makassar larang penonton buka masker dalam bioskop

Ilustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan aktivitas makan dan minum di dalam bioskop belum dibolehkan. Menurutnya, masih banyak pertimbangan sebelum mengizinkan penonton makan dan minum dalam ruangan serba tertutup tersebut.

Hal itu disampaikan Danny Pomanto usai menerima kunjungan Manager Area XXI Makassar di kediamannya, Jalan Amirullah, Rabu (16/6/2021). Pihak XXI datang mengusulkan untuk penjualan tiket secara langsung dan makan minum di dalam studio.

"Kalau khusus loket, kemungkinan secara prinsip itu kita sudah setuju. Khusus untuk makan dalam bioskop, belum kami perbolehkan," kata Danny.

1. Penjualan tiket langsung kemungkinan bisa diterapkan

Ilustrasi Bioskop Cinema XXI (IDN Times/Besse Fadhilah)

Danny menjelaskan bioskop bisa menerapkan penjualan tiket secara secara manual dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dan sesuai dengan visi Makassar Recover.

"Kan kita sudah atur di Makassar Recover itu sehingga kalau mereka mau seperti itu kita pertimbangkan," katanya. Jika bioskop siap, maka Pemkot bisa mengawasi setiap bioskop yang dikelola XXI.

"Ada Zoom monitoring. Kalau dia pakai Zoom monitoring, saya iyakan, silakan buka loket. Kalau ditegur, saya cabut izinnya. Zoom monitoring lah yang menentukan nanti," ujar Danny.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Ini Aturan PPKM Mikro di Makassar bagi Tempat Usaha

2. Usulan penjualan tiket langsung masih perlu dikaji

Ilustrasi bioskop (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Akan tetapi, kata Danny, usulan untuk menerapkan kembali sistem penjualan tiket secara langsung juga tetap perlu dikaji. Sebab selama ini, bioskop memang diizinkan beroperasi setelah melalui berbagai pertimbangan.

Namun pada prinsipnya dia sudah setuju kalau sistem penjualan langsung kembali diterapkan. Hanya saja perlu ada pengkajian secara hukum dan aturan yang mengikat.

"Secara administrasi harus diselesaikan. Semua harus tertulis. Tidak bisa tidak, ini masalah aspek hukumnya," katanya.

Baca Juga: 10 Bioskop Paling Angker di Dunia, Bikin Bulu Kuduk Merinding!

Berita Terkini Lainnya