TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingat! Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di Hotel

Pihak hotel dan pengelola gedung pertemuan diminta bersabar

Ilustrasi. GAPPAPSU lakukan simulasi pernikahan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum mengizinkan kegiatan resepsi pernikahan digelar di hotel maupun gedung pertemuan lantaran potensi penularan COVID-19 di Kota Makassar masih cukup tinggi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, menegaskan pernikahan di hotel atau gedung pertemuan belum boleh dilakukan untuk menghindari kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19 di Kota Makassar.

"Di masa pandemik ini, semua bentuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak belum diizinkan termasuk pesta pernikahan," ucap Rusmayani Madjid, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Hotel Isolasi Pasien Corona di Makassar Minta Tamu Umum Tak Khawatir

1. Pj Wali Kota sebelumya meminta pihak hotel bersabar

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menerima Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (22/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Pada 22 Juli 2020 lalu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin sudah menyampaikan hal tersebut ketika bertemu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga. 

Saat itu, Anggiat bermaksud meminta izin untuk pelaksanaan event yang melibatkan banyak orang di hotel, termasuk resepsi pernikahan. Namun Rudy tidak memberikan izin dan meminta PHRI bersabar sambil melihat perkembangan angka penyebaran COVID-19 kedepan.

"Jadi belum boleh. Sabar-sabar dulu karena kebijakan ini harus Pak Wali yang kasih izin," kata Rusmayani.

Baca Juga: Siswa SMK Makassar Buat Pesta di Hotel di Tengah Pandemik

2. Dinas Pariwisata bentuk tim gabungan

Pemeriksaan kesiapan Mal di Bali untuk menerapkan berbagai aspek dan prosedur pencegahan COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jika ada yang nekat menggelar resepsi pernikahan di hotel ataupun gedung, Rusmayani mengatakan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020. 

Untuk mengawasi hal ini, Dinas Pariwisata Kota Makassar pun telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan PHRI, untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha termasuk hotel dan restoran. 

"Mereka bergerak memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Cerita Pernikahan di Makassar saat Pandemik Corona, Uang Panai' Turun?

Berita Terkini Lainnya