Indikasi Kecurangan di Pilkada Bisa Kamu Lapor Lewat Aplikasi Gowaslu
Memudahkan Bawaslu dalam menemukan dugaan pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 bisa diawasi langsung oleh masyarakat, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ada sebuah aplikasi bernama Gowaslu yang memudahkan orang ikut serta mengawasi.
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pilkada 2020.
Gowaslu merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak Agustus 2016 lalu. Aplikasi ini dapat diunduh gratis di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android.
Baca Juga: Bawaslu Mulai Memetakan Kerawanan Pilkada 2020 di Sulsel
1. Memudahkan dalam menemukan dugaan pelanggaran
Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, aplikasi Gowaslu dibuat untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih. Mereka bisa secara cepat mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam setiap tahapan pilkada.
"Di Sulsel ada sebanyak 12 daerah yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah. Selain dari petugas pengawas, Bawaslu butuh dukungan langsung masyarakat. Teknologi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan," kata Saiful Jihad, di Makassar, Kamis (13/2).
Baca Juga: Bukan Makassar, 5 Pilkada di Sulsel Berpotensi Hadirkan Kolom Kosong