Bawaslu Mulai Memetakan Kerawanan Pilkada 2020 di Sulsel

Setidaknya ada tiga dimensi yang jadi tolok ukur

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, mulai memetakan kerawanan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Pemetaan meliputi berbagai aspek yang berpotensi mengganggu tahapan pilkada.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, hasil pemetaan akan diumumkan serentak dengan daerah lain di seluruh Indonesia.

“Sementara masih dianalisis data yang disampaikan ke Bawaslu RI. Mudah-mudahan di Februari ini akan di-launching," ujar Saiful di Makassar, Minggu (2/2).

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Panwaslu Kabupaten/Kota, MK Menggantinya Jadi Bawaslu

1. Bawaslu memetakan tiga dimensi potensi kerawanan

Bawaslu Mulai Memetakan Kerawanan Pilkada 2020 di SulselIlustrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Saiful mengatakan, pemetaan potensi kerawanan disusun berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Setidaknya ada tiga dimensi yang jadi tolok ukur, yaitu penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi.

Penyelenggaraan meliputi integritas dan profesionalitas penyelenggara, serta kekerasan yang menerpa mereka. Lalu kontestasi meliputi pencalonan, kampanye, serta kekerabatan politik para calon. Termasuk di dalamnya potensi praktik politik uang, netralitas ASN, dan bentuk pelanggaran lain.

Adapun dimensi partisipatif mempertimbangkan hak pilih masyarakat, karakteristik lokal, serta tingkat partisipasi.

“Menyangkut partisipasi, baik dalam menyalurkan hak politik maupun dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan agar prosesnya terjaga dan hasilnya dipercaya,” ucap Saiful.

2. Rawan-tidaknya satu daerah diakumulasi dari tiga dimensi di atas

Bawaslu Mulai Memetakan Kerawanan Pilkada 2020 di Sulsel(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kapan suatu daerah dianggap rawan? Saiful menjelaskan, itu terjadi saat akumulasi data dari tiga dimensi di atas lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Misalnya, di daerah A, ada catatan sejarah penyelenggaranya yang tidak berintegritas atau diintimidasi. Di daerah itu juga pernah terungkap praktik politik uang atau mobilisasi ASN, maka otomatis masuk sebagai daerah yang rawan.

Baca Juga: Bukan Makassar, 5 Pilkada di Sulsel Berpotensi Hadirkan Kolom Kosong

3. Bawaslu fokus mengawasi seluruh tahapan pilkada

Bawaslu Mulai Memetakan Kerawanan Pilkada 2020 di SulselKomisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad (kanan). IDN Times/Aan Pranata

Saiful mengungkapkan, Bawaslu pada dasarnya akan fokus mengawasi seluruh tahapan pilkada. Bawaslu mengacu pada aturan dan mekanisme yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.

Di luar tahapan pilkada, Bawaslu juga ingin memastikan pilkada tidak dinodai hal-hal yang merusak nilai atau kualitas demokrasi. Misalnya persoalan netralitas ASN yang wajib dijaga selama tahapan pilkada berlangsung.

“Bawaslu juga bakal mengawasi persoalan poitik uang, pemanfaatan fasilitas negara, dan hal-hal lain yang tidak terikat pada tahapan tertentu,” Saiful menerangkan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya