Gubernur Sulsel Akui Ada Pasal UU Cipta Kerja yang Harus Direvisi
Nurdin ajak seluruh elemen masyarakat kaji Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menegaskan akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Nurdin saat ditemui mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan akan bersama dengan masyarakat untuk mengawal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Apalagi, Nurdin mengaku telah mendapatkan instruksi dari Presiden untuk menyampaikan pasal yang dianggap merugikan.
"Oleh karena itu, dalam minggu ini saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden usulan dari Sulsel untuk perbaikan," kata Nurdin.
1. Ada pasal yang perlu direvisi
Dalam kesempatan itu, Nurdin naik ke atas mobil komando. Dia meminta massa yang sebagian besar adalah mahasiswa untuk tertib dalam menyampaikan aspirasinya.
Menurut Nurdin, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, termasuk dirinya dan massa yang ada di sana. Karena itu, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terhadap UU Cipta Kerja.
"Ada pasal yang memang perlu kita usulkan untuk kita revisi. Jadi sari-sarinya yang bagus kita ambil," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Mahasiswi Makassar Getol Demo Tolak Omnibus Law hingga Malam
Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan