Gowa Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan untuk Tempat Usaha dan Kantor
Berlaku 26 Juli - 2 Agustus 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir sejak kemarin, 25 Juli 2021. Namun pemerintah setempat melanjutkan ke penerapan PPKM Level 3 yang berlaku per tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Bupati Gowa Adnan Puritha Ichsan mengatakan penerapan PPKM Level 3 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Dalam instruksi ini terkait dengan pengaturan-pengaturan yang akan dilakukan pembatasan selama PPKM level 3 diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa," kata Adnan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/7/2021).
1. Seluruh pembelajaran dilaksanakan secara daring
Dalam aturan PPKM Level 3 ini, seluruh pembelajaran mulai dari tingkatan SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara daring. Adnan mengatakan hari ini ada beberapa sekolah yang mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka karena belum ada pemberitahuan.
"Maka hari ini kita beritahukan bahwa dilakukan perpanjangan. Kami mohon kerjasama seluruh sekolah untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara online," ujar Adnan.
Baca Juga: Warga Gowa Boleh Salat Idul Adha Berjemaah dengan Sejumlah Catatan