TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gowa Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan untuk Tempat Usaha dan Kantor

Berlaku 26 Juli - 2 Agustus 2021

Bupati Gowa Adnan Puritha Ichsan saat konferensi pers terkait PPKM Level 3 di kantornya, Senin (26/7/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir sejak kemarin, 25 Juli 2021. Namun pemerintah setempat melanjutkan ke penerapan PPKM Level 3 yang berlaku per tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Bupati Gowa Adnan Puritha Ichsan mengatakan penerapan PPKM Level 3 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Dalam instruksi ini terkait dengan pengaturan-pengaturan yang akan dilakukan pembatasan selama PPKM level 3 diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa," kata Adnan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/7/2021).

1. Seluruh pembelajaran dilaksanakan secara daring

Ilustrasi belajar daring dari rumah (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam aturan PPKM Level 3 ini, seluruh pembelajaran mulai dari tingkatan SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara daring. Adnan mengatakan hari ini ada beberapa sekolah yang mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka karena belum ada pemberitahuan.

"Maka hari ini kita beritahukan bahwa dilakukan perpanjangan. Kami mohon kerjasama seluruh sekolah untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara online," ujar Adnan.

2. Kantor non-esensial menerapkan WFH 75 persen

Ilustrasi WFH (IDN Times/Arief Rahmat)

Adnan juga menjelaskan semua kantor yang tidak masuk dalam kategori esensial, baik kantor pemerintahan maupun swasta akan memberlakukan WFH atau kerja dari rumah sebesar 75 persen. 

Terkait WFH, Adnan menyampaikan kebijakan baru untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa yang melaksanakan WFH agar selalu menginformasikan lokasinya. Setiap ASN harus melaporkan lokasinya mulai pukul 07.30, lalu pukul 10.00, lanjut pukul 13.00 hingga pukul 16.00 saat jam pulang kantor.

"Maka untuk mengkontrol setiap ASN yang WFH, kami akan berlakukan share lokasi 4 kali dalam sehari selama masa WFH, supaya kita ketahui yang bersangkutan betul-betul di rumah atau tidak," kata Adnan.

3. Tempat usaha beroperasi hingga pukul 5 sore

Ilustrasi. Warung Kopi Sija di Jalan Beruang, Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan protokol kesehatan saat melayani pengunjung, Selasa (26/5). Indra Abriyanto untuk IDN Times

Untuk pedagang kaki lima, pedagang di pasar tradisional, dan pedagang kecil lainnya, tetap dibolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun Adnan mengaku ketentuan soal ini masih akan diatur secara teknis.

Dalam penerapan PPKM Level 3 ini, ada perbedaan dengan PPKM mikro. Jika pada PPKM mikro sebelumnya tempat usaha seperti kafe dan restoran dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00, maka pada PPKM Level 3 ini hanya boleh boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WITA.

"Masyarakat sisa melanjutkan saja, tidak ada sosialisasi karena pemahaman masyarakat sudah betul-betul mengetahui tentang harus tutup jam 17.00 dan pesan antar tetap sampai jam 22.00," kata Adnan.

Baca Juga: Warga Gowa Boleh Salat Idul Adha Berjemaah dengan Sejumlah Catatan

Berita Terkini Lainnya