TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Emak-emak Pulau Cari Nurdin Abdullah, Minta Tambang Pasir Laut Disetop

Warga Kodingareng menolak penambangan pasir di wilayahnya

Warga pesisir melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Ratusan emak-emak yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (13/8/2020).

Dalam aksinya, demonstran menolak dan meminta penghentian aktivitas tambang pasir laut di dekat Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang. Ini merupakan aksi lanjutan warga yang menolak penambangan pasir oleh PT Royal Boskalis untuk proyek reklamasi Makassar New Port.

Zaenab, 44 tahun, salah seorang warga Kodingareng, mengatakan penambangan pasir di laut berdampak pada aktivitas nelayan. Termasuk juga kepada kanjakkang atau pencari kerang.

"Gara-gara ini kita sudah tidak beraktivitas lagi. Lautnya memang ada tapi abrasi lautnya, sudah rusak," ujar Zaenab.

Baca Juga: Nelayan Kodingareng Dipolisikan, LBH Anggap Cacat Prosedur Hukum

1. Warga meminta aktivitas tambang pasir laut dihentikan

Poster penolakan warga pesisir terhadap tambang laut. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam aksi tersebut, masyarakat yang sebagian besar adalah warga Pulau Kodingareng menyatakan menolak seluruh proyek tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan.

Mereka juga mendesak perusahaan penambang pasir menghentikan aktivitasnya di wilayah tangkap nelayan. Yakni di semua perairan gugusan pulau Spermonde.

Wilayah tangkap yang dimaksud antara lain adalah Copong Lompo, Copong keke, Bone Ma'lonjo, Bone Lure, Bone Pama, Sangkarrang, Batu lla, Lalo Angkan. Berikutnya Bone Utara, Bone Pute, Gossea, Ponto-Pontoang, Garasa Pamalu, Bone Lengga, Bone Pute Rate, Bone Pinjeng, Bone Kaluku, Kapodasan, Lambe-Lambe, Batu La'bua, dan Pariyama.

"Kami minta tidak usah dilanjutkan. Hentikan saja tambang pasir laut ini," kata Zaenab.

2. Warga melayangkan sejumlah tuntutan

Anak-anak pesisir menunjukkan poster penolakan tambang pasir laut di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Selain itu, ada sejumlah tuntutan yang diajukan warga pesisir ini. Warga mendesak PT. Royal Boskalis, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia bertanggungjawab dan memulihkan seluruh penderitaan serta kerugian materil dan non materil. Masyarakat Pulau Kodingareng disebut mengalami dampak akibat beroperasinya proyek tambang pasir laut.

Demonstran  mendesak Pemerintah Belanda melalui Duta Besar untuk Indonesia agar menunaikan kewajiban ekstrateritorialnya. Pemerintah didesak memantau seluruh aktivitas perusahaan asal Belanda, terutama terkait pelanggaran HAM dan penggunaan institusi militer, polisi serta preman dalam menghadapi aspirasi masyarakat. Sedangkan Belanda diminta mendesak PT. Royal Boskalis menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan.

Tuntutan lainnya, mendesak Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah segera mencabut seluruh izin usaha pertambangan di wilayah tangkap nelayan. Gubernur didesak menghapus zona tambang pasir laut di tanah nelayan.

"Ini semua keinginan kami seluruh nelayan dan perempuan warga Pulau Kodingareng," kata Zaenab.

Baca Juga: Alasan Warga Pulau Kodingareng Usir Kapal Penambang Pasir Laut

Berita Terkini Lainnya