Nelayan Kodingareng Dipolisikan, LBH Anggap Cacat Prosedur Hukum

Nelayan menyobek uang diduga sogokan perusahaan tambang

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menilai, kepolisian cacat prosedur hukum dalam menangani kasus dugaan perobekan uang yang dialamatkan kepada sejumlah nelayan Pulau Kodingareng.

Pada Senin, 3 Agustus 2020, kemarin, jajaran Direktorat Polairud Polda Sulsel memeriksa tiga orang warga pulau. Mereka yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut adalah, Manre, Suadi, dan Sarti.

"Dari semua rangkaian jika dicermati proses pemeriksaan kasus ini begitu cepat sehingga mengabaikan prinsip due process of law. Dalam artian terlapor tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan, namun langsung dipanggil dengan status sebagai saksi dalam tahap penyidikan," kata pendamping hukum nelayan dari LBH Makassar, Edy Kurniawan saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8/2020).

1. Kronologis pemanggilan warga Kodingareng oleh kepolisian

Nelayan Kodingareng Dipolisikan, LBH Anggap Cacat Prosedur HukumAksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merujuk dalam catatan LBH Makassar, penyidik Ditpolairud Polda Sulsel menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara, dalam proses perjalanan kasus. Nelayan dianggap merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Pemeriksaan sebagai rangkaian dari laporan polisi nomor : LP-A/238/VII/2020/SPKT tertanggal 17 Juli 2020.

Sementara peristiwa sebagaimana yang dimaksudkan kepolisian terjadi pada 16 Juli 2020. Pada 19 Juli 2020, polisi memanggil Manre dan Suadi untuk diperiksa. Namun tidak dihadiri lantaran keduanya menganggap bahwa pemanggilan tahap pertama itu, tidak wajar karena waktu yang sangat berdekatan. Kemudian pada 28 Juli 2020, polisi kembali memanggil satu warga lainnya, Bahariah.

Lagi-lagi pemanggilan tidak diindahkan dengan alasan yang sama dengan dua orang sebelumnya. Selanjutnya, 30 Juli 2020, pemanggilan tahap kedua dilakukan kepolisian. Karena sesuatu dan lain hal, Manre dan Sarti akhirnya baru bisa memenuhi panggilan kedua itu pada Senin, kemarin. "Manre diperiksa 8 jam dengan jumlah pertanyaan tak terhitung lantaran banyak pertanyaan berulang," jelas Edy.

2. Penyidik hanya mengejar soal isi amplop yang disobek

Nelayan Kodingareng Dipolisikan, LBH Anggap Cacat Prosedur HukumNelayan Pulau Kodingareng menolak kapal penambang pasir beroperasi. IDN Times/Walhi Sulsel

Sepanjang proses pemeriksaan, lanjut Edy, penyidik kerap mengulang setiap pertanyaan hingga 5 kali kepada Manre. Mengingat dia adalah orang yang disebut kepolisian ada di dalam video perusakan diduga uang kertas dalam amplop. Penyidik kata Edy, hanya fokus mengejar keterangan mengenai apa isi amplop sebelum dirobek Manre.

"Secara substansial pasal yang disangkakan sangat dipaksakan. Penyidik mempersulit diri dalam mengurai rumusan pasal dan membuktikan unsurnya. Manre dijerat dengan perbuatan merusak rupiah meski dia tidak tahu apa isi amlop pemberian perusahaan penambang pasir," ucap Edy. 

Berdasarkan rangkaian perjalanan kasus tersebut, lanjut Edy, upaya kriminalisasi terhadap nelayan semakin terlihat jelas. Terlebih, karena upaya perjuangan nelayan menghentikan dan menolak penambangan pasir oleh perusahaan asal Belanda itu semakin masif dilakukan. Penambangan pengerukan pasir laut di wilayah perairan Kodingareng dinilai merusak laut.

Akibatnya, penghidupan nelayan dalam menjaga laut yang masuk dalam wilayah tangkap mereka semakin terancam dengan kehadiran perusahaan. Penyidik dianggap mengesampingkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan ruang hidup.

Edy menegaskan pasal tersebut seharusnya bisa menjadi pertimbangan kepolisian dalam melanjutkan proses perjalanan hukum nelayan. "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana atau digugat secara perdata," tegas Edy.

Baca Juga: Alasan Warga Pulau Kodingareng Usir Kapal Penambang Pasir Laut

3. Polisi sebut uang yang diberikan kepada nelayan adalah upah hasil survei

Nelayan Kodingareng Dipolisikan, LBH Anggap Cacat Prosedur HukumNelayan Pulau Kodingareng menolak kapal penambang pasir beroperasi. IDN Times/Walhi Sulsel

Direktur Direktorat Polairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai rangkaian pengusutan kasus pengrusakan uang kertas bernilai ratusan ribu rupiah. Pekan lalu, petugas telah melayangkan surat pemanggilan ketiga. Hery menjelaskan, uang itu diberikan oleh pihak perusahaan penambang pasir laut di Kodingareng untuk sejumlah nelayan.

"Jadi uang itu adalah uang upah survei lokasi yang diberikan dari pihak perusahaan untuk melihat lokasi pengerukan pasir. Ada beberapa masyarakat, ada warga yang diajak oleh pihak perusahaan untuk mensurvei lokasi. Kira-kira berapa sih jaraknya lokasi (penambangan) itu dengan pulau terdekat," jelas Hery, Senin kemarin.

Kata Hery, survei dilakukan pihak perusahaan tengah Juli 2020 lalu. Perusahaan hendak memastikan apakah lokasi penambangan pasir laut untuk penimbunan proyek Makassar New Port (MNP) di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu, masuk dalam kawasan tangkap nelayan Pulau Kodingareng atau tidak.

Proyek strategis nasional itu disebutkan Hery adalah milik Pelindo yang dikerjakan oleh perusahaan swasta. Tetapi untuk penimbunannya menggunakan pasir yang disedot dari lokasi yang diperkirakan berjarak 8 mil dari Pulau Kodingareng. 

Uang diterima nelayan, lanjut Hery, terdapat di dalam amplop. "Kemudian pada saat diberikan upah ada salah satu masyarakat Kodingareng sana kebetulan sedang berkumpul dan sebagainya kemudian melakukan probekan uang asli tersebut," ucap Hery.

Video perobekan uang, lanjut Hery, tersebar di media sosial. Setelah ditelusuri, pihaknya kemudian menemukan sejumlah bukti tentang kejadian. "Dari Facebook itu anggota ada yang mengetahui, ini merupakan tindak pidana (perusakan) mata uang, kemudian anggota memuat laloran polisi model A," ujarnya.

Baca Juga: Sobek Uang Diduga Sogokan, 3 Nelayan Kodingareng Diperiksa Polisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya