DKPP Terima 98 Aduan Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada 2020
Pelanggaran di Sulsel masih normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar,IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 98 pengaduan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut diterima oleh DKPP selama tahapan Pilkada serentak 2020.
Komisioner DKPP, Teguh Prasetyo mengatakan modus pelanggaran kode etik paling banyak berupa perlakuan tidak adil pada proses pemilihan dan tidak adanya upaya hukum yang efektif.
"Dari 98 kasus yang memenuhi syarat pelanggaran untuk ditindaklanjuti, yang terbesar itu adalah kasus penyalahgunaan kewenangan, amoral atau asusila, keberpihakan, dan penyuapan," katanya, Jumat (18/9/2020).
1. Pelanggaran di Sulsel masih normal
Dalam kasus terbaru, ada juga kasus penyalahgunaan kewenangan pada pembentukan PPK, PPS pembentukan TPS dan pemenuhan syarat bagi calon perseorangan.
Pelanggaran terbanyak, sebutnya, terjadi di Papua, Medan, dan Kendari. Sementara Makassar, Sulsel masih pada level normal.
"Sebab pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di Sulsel itu, belum ada yang sampai pada level pemecatan, baru hanya sampai peringatan keras," katanya.
Baca Juga: Sidang Aduan Seleksi PPS, DKPP Hadirkan Ketua KPU Makassar
Baca Juga: DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPS