DKPP akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar
Diduga ada pelanggaran kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa ketua dan para anggota KPU Kota Makassar dalam dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan ini akan berlangsung dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Senin (18/9/2023).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam siaran persnya, Minggu (17/9/2023).
1. Diadukan oleh 8 orang pengadu
Ketua dan anggota KPU Kota Makassar diadukan oleh 8 orang yaitu Andi Burhanuddin, Muhammad Israq, Ahmad, Suhardi, Muchlis Jerry Ruslim, Budi Setiawan, Muhammad Nur Syahid Munsi, dan Hardi. Delapan pengadu memberikan kuasa kepada Rangga Cahyadi Maulyda, Andi Budiman, Askar, Tri Sasro, Rizal, Shadri, Ashari, dan Aswar Tahir.
Adapun Ketua KPU Kota Makassar yaitu Faridl Wajdi serta 3 anggotanya yaitu Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman. Empat nama tersebut secara berurutan menjadi Teradu I sampai IV.
Baca Juga: Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg Diganti