Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Sulsel, Simak Syaratnya

Pendaftaran dibuka selama satu bulan

Makassar, IDN Times - Tim seleksi segera membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023-2026. Pendaftaran dibuka pada 18 September hingga 18 Oktober 2023.

Timsel KPID Sulsel beranggotakan lima orang, terdiri dari berbagai unsur. Timsel masing-masing Kepala Dinas Kominfo Sulsel Andi Winarno Eka Putra, dua akademisi A.Lukman Irwan dan Arief Wicaksono, praktisi penyiaran Suparno, dan Aliyah perwakilan KPI Pusat.

"Jadi kita buka proses pendaftaran selama satu bulan berdasarkan hasil rapat pleno bersama para timsel," kata Wakil Ketua Timsel KPID Sulsel, Andi Lukman Irwan, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Lima Nama Timsel KPID Sulsel Ditetapkan, Ada Perwakilan KPI RI

1. Pendaftar wajib mengisi kelengkapan berkas pendaftaran

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Sulsel, Simak SyaratnyaWakil Ketua Timsel KPID Sulsel, Andi Lukman Irwan. (Dok. Istimewa)

Lukman mengatakan, pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain mengisi sejumlah formulir, seperti surat pernyataan kesehatan, surat dukungan masyarakat, surat pernyataan non partisan dan bukan anggota partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, dan lainnya.

Pendaftar juga diwajibkan membuat makalah visi-misi dengan isi sepanjang 7-10 lembar. Persyaratan lebih lanjut bisa dilihat dan diunduh melalui laman resmi Pemprov Sulsel, atau pada tautan: https://bit.ly/FormKPIDSulsel2023.

Proses seleksi, menurut Lukman mengacu pada Peraturan KPI tentang kelembagaan tersenit. Apalagi dalam timsel ini ada unsur perwakilan dari KPI pusat.

"Hari ini kita rapat pleno lanjutan lagi karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas karena dalam proses seleksi nantinya timsel menginginkan calon komisioner yang benar benar berkualitas, kreativ dan memahami betul unsur penyiaran," terangnya.

2. Calon komisioner diuji lewat makalah

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Sulsel, Simak SyaratnyaTwitter/@KPI_Pusat

Calon peserta yang ingin mendaftarkan diriseleksi calon Komisioner KPID Sulsel diharapkan mempersiapkan diri. Terutama persyaratan makalah yang akan digali lebih mendalam oleh Timsel.

"Sebab dari makalah itulah kami dari Timsel akan melihat bagaimana pemahaman calon peserta tersebut tentang dunia penyiaran, digitalisasi serta visi dan misinya," ucap Lukman.

3. Dari Timsel, seleksi berlanjut di DPRD Sulsel

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Sulsel, Simak SyaratnyaGedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (instagram.com/kpipusat)

Pengambilan berkas persyaratan juga dapat diambil di sekretariat Timsel di lobi utama Bugis Room di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Berkas pendaftaran juga bisa langsung diserahkan ke panitia seleksi di lokasi itu.

"Berkas pendaftaran harus di jilid spiral sebanyak 6 rangkap, 1 rangkap asli dan 5 rangkap copyan dimasukkan ke dalam map transparan tertutup berwarna putih," kata Lukman menjelaskan beberapa persyaratan dan teknis pendaftaran calon Komisioner KPID Sulsel. 

Ketua Tim Seleksi KPID Sulsel, Suparno, menyampaikan harapan agar insan yang peduli dan memiliki komitmen untuk pengembangan penyiaran di Sulsel agar memanfaatkan momentum proses seleksi ini dengan ikut turut serta mendaftar. Dia menyebut seluruh tahapan seleksi akan berjalan sampai Bulan November.

"Setelahnya, tim seleksi akan menyampaikan ke DPRD Sulsel khususnya komisi terkait sejumlah minimum dua kali kebutuhan dan maksimum tiga kali kebutuhan peserta yang akan lanjut ke tahapan berikutnya di DPRD Sulsel," katanya.

Baca Juga: Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu di Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya