Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu di Sulsel

Gugus tugas hadir di tingkat nasional hingga kabupaten/kota

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, bersama KPU Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menggelar rapat koordinasi gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada Pemilu 2024.

Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar, Senin (11/9/2023), merupakan tindak lanjut terhadap hasil keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers Februari lalu di Medan. Surat Keputusan Bersama (SKB) antar lembaga menyepakati hadirnya gugus tugas, baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Netralitas ASN dan TNI-Polri Ujian di Setiap Pemilu

1. Gugus tugas mengedepankan pengawasan partisipatif

Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu di SulselKetua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli berharap gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan penyiaran dan iklan kampanye dapat mendesain pengawasan yang lebih mengarah kepada pelibatan bersama. Atau bisa dibilang bentuk pengawasan partisipatif.

"Pertemuan hari ini adalah koordinasi awal terkait gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan penyiaran di media. Saya berharap kita dapat bersama-sama mendesain bentuk pencegahan serta pengawasan partisipatifnya," kata Mardiana dalam keterangan persnya, Senin.

Mardiana berharap, ke depan empat lembaga tersebut dapat lebih intenst menjalin komunikasi dan koordinasi. Apalagi beberapa bulan ke depan sudah masuk tahapan kampanye (28 November 2023-10 Februari 2024). "Saya kira ke depan kita akan lebih intens lagi komunikasi," ucapnya.

2. Pola komunikasi antar lembaga jadi kunci keberhasilan gugus tugas

Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu di SulselIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat Hasrul Hasan. Ia mengatakan kunci dari keberhasilan jalannya fungsi gugus tugas ini adalah pola komunikasi.

"Kuncinya memang di komunikasi kita nantinya. Kita akan lebih banyak berdiskusi ke depan, apa langkah antisipasi kita. Saya kira juga akan ada turunan dari juknis nantinya sehingga teknis koordinasi berjenjang itu jelas," kata Hasrul.

"Misalnya saja, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, KPI misalnya akan memanggil lembaga penyiaran terkait atau bahkan memberikan sanksi, tapi bagi pihak pengiklan sendiri tidak mendapat sanksi. Ini saya kira perlu jelas," tambahnya.

3. Gugus tugas harus memperkuat upaya antisipasi pelanggaran

Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu di SulselRapat koordinasi gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (11/9/2023). (Dok. Humas Bawaslu Sulsel)

Sementara itu, Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain berharap gugus tugas sejak awal harus memperkuat pola komunikasi dalam mengantisipasi pelanggaran selama tahapan kampanye.

"Pola komunikasi harus diperkuat dari awal. Begitu pula dengan polarisasi hubungan kerjasama ke depan harus diperkuat. Saya kira ini harapan kita bersama," katanya.

Hadir pada rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten dan Kota, KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel, KPID Prov Sulsel dan sejumlah unsur media.

Baca Juga: Wacana Pilkada Maju Jadi September, Mendagri: Rasional Asal KPU Siap

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya