Bawaslu Sulsel: Netralitas ASN dan TNI-Polri Ujian di Setiap Pemilu

Karakteristik Pemilu beda-beda, ujiannya tetap sama

Makassar, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa momen kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) akan ujian terhadap netralitas. Tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), ujian itu juga berlaku bagi aparat TNI dan Polri.

Ana mengatakan, institusi tersebut akan selalu diuji di tahun-tahun politik. Penting untuk saling mengingatkan di antara lembaga untuk menguatkan netralitas.

"Dalam setiap Pemilu, karakteristiknya akan berbeda-beda. Tapi ujian kita, dalam problematikanya tetap sama: netralitas," kata Ana pada sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri di Makassar, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Kampanye di Kampus Diizinkan, Bawaslu Sulsel: Tunggu Aturan Teknis

1. Netralitas juga diuji oleh politik kekerabatan di tingkat lokal

Bawaslu Sulsel: Netralitas ASN dan TNI-Polri Ujian di Setiap PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ana menjelaskan, dalam situasi netralitas, ujian bagi aparat negara di Sulsel akan lebih tinggi. Mengingat masyarakat setempat terpengaruh politik kekerabatan tingkat lokal.

Ana mengatakan, masyarakat Sulsel punya tradisi saling mendukung ketika ada di antara kerabat dan keluarganya yang maju di pencalonan. Baik itu sebagai calon kepala daerah, legislatif, maupun dewan perwakilan daerah (DPD).

"Karena politik kekerabatan ini kemudian kadang kita luput dengan peraturan terkait netralitas," ujar Ana.

2. Penting membangun komunikasi informal antar lembaga

Bawaslu Sulsel: Netralitas ASN dan TNI-Polri Ujian di Setiap PemiluIlustrasi -apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (14/6/2022). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Ana menerangkan bahwa setiap aparat negara terikat oleh aturan tentang netralitas. Netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 untuk anggota Polri, serta Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang membatasi TNI dari politik praktis.

"Bahkan untuk TNI-Polri, dalam penegasan UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu), TNI-Polri itu tidak berpolitik. Tidak memilih dan dipilih," ucap Ana.

Ana mengatakan, masing-masing lembaga harus memaksimalkan peran strategisnya untuk saling menjaga dan mengingatkan. Sehingga netralitas bisa terus terjaga, terutama di tahun politik.

"Bagaimana semua pihak saling mengingatkan tentang aturan. Kita harus lebih hati-hati, membangun relasi komunikasi informal," dia melanjutkan.

3. Pangdam jamin TNI terlepas dari kepentingan politik, ada sanksi tegas jika melanggar

Bawaslu Sulsel: Netralitas ASN dan TNI-Polri Ujian di Setiap PemiluPanglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso. (Dok. Kodam Hasanuddin)

Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso menyatakan bahwa di institusinya sudah ada instruksi pimpinan agar TNI terlepas dari kepentingan politik kontestan pemiliu. Instruksi itu berlaku untuk setiap aparat, fasilitas, maupun sarana-prasarana yang betul-betul harus netral.

"Sudah ada perintahnya. Kalau ada pelanggaran, saya langsung ganti pejabatnya. Kita harus berdiri tegak lurus," kata Pangdam.

Baca Juga: Rahmat Bagja: Bawaslu Pintu Masuk Semua Pelanggaran Pemilu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya