Cuma 1 Pendaftar, KPU Gowa Perpanjang Pendaftaran Pilkada
Masa perpanjangan dibuka pada 10-12 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperpanjang masa pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gowa 2020. Pendaftaran diperpanjang karena cuma ada satu pasang bakal calon yang mendaftar pada 4-6 September lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Gowa Nuzul Fitri mengatakan, keputusan perpanjangan masa pendaftaran sesuai Peraturan KPU tentang pencalonan di pilkada. Di antaranya PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU 15/2017, serta PKPU 1/2020.
"Pada pasal 102 mengenai mekanisme perpanjangan pendaftaran apabila tidak ada bapaslon atau hanya satu bapaslon yang mendaftar, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Fitri kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Adnan-Kio Daftar Pilkada Gowa Diusung Sembilan Partai
1. Perpanjangan pendaftaran dibuka pada 10-12 September 2020
KPU Gowa membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon pada 10-12 September 2020. Tapi sebelumnya KPU menggelar sosialisasi selama tiga hari.
"Mekanismenya KPU Kabupaten melakukan penundaan tahapan pencalonan di batas akhir pendaftaran per tanggal 7 jam 00.01. Melakukan sosialisasi perpanjangan tanggal 7-9 dan jadwal perpanjangan pendaftaran tanggal 10 - 12," kata Fitri.
Baca Juga: Petahana Lawan Kolom Kosong di Pilkada Gowa dan Soppeng