TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cuma 1 Pendaftar, KPU Gowa Perpanjang Pendaftaran Pilkada

Masa perpanjangan dibuka pada 10-12 September

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo (tengah) dan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio (kanan) mendaftar di KPU Gowa, Sabtu (5/9/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperpanjang masa pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gowa 2020. Pendaftaran diperpanjang karena cuma ada satu pasang bakal calon yang mendaftar pada 4-6 September lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Gowa Nuzul Fitri mengatakan, keputusan perpanjangan masa pendaftaran sesuai Peraturan KPU tentang pencalonan di pilkada. Di antaranya PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU 15/2017, serta PKPU 1/2020.

"Pada pasal 102 mengenai mekanisme perpanjangan pendaftaran apabila tidak ada bapaslon atau hanya satu bapaslon yang mendaftar, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Fitri kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Adnan-Kio Daftar Pilkada Gowa Diusung Sembilan Partai

1. Perpanjangan pendaftaran dibuka pada 10-12 September 2020

Komisioner KPU Gowa | kab-gowa.kpu.go.id

KPU Gowa membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon pada 10-12 September 2020. Tapi sebelumnya KPU menggelar sosialisasi selama tiga hari.

"Mekanismenya KPU Kabupaten melakukan penundaan tahapan pencalonan di batas akhir pendaftaran per tanggal 7 jam 00.01. Melakukan sosialisasi perpanjangan tanggal 7-9 dan jadwal perpanjangan pendaftaran tanggal 10 - 12," kata Fitri.

2. Pasangan Adnan-Kio jadi satu-satunya pendaftar di KPU Gowa

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni. IDN Times/Pemkab Gowa

Selama masa pendaftaran pada 4-6 September 2020, hanya satu pasangan yang mendaftar ke KPU Gowa. Mereka adalah Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio), yang mendaftar pada 5 September 2020.

Sebagai pasangan petahana, Adnan-Kio) diusung oleh 9 parpol, yaitu PPP, Nasdem, PAN, PKB, Demokrat, PDIP, Perindo, Golkar, dan PKS. Gabungan partai itu memiliki 38 dari 45 kursi di DPRD Gowa. 

Partai Gerindra juga sebenarnya turut mengeluarkan rekomendasi pencalonan. Namun KPU mencoret dukungan partai tersebut karena persoalan administrasi. Meski memiliki 7 kursi, Gerindra tidak bisa lagi mengusung calon lain setelah batal bersama Adnan-Kio.

Baca Juga: Petahana Lawan Kolom Kosong di Pilkada Gowa dan Soppeng

Berita Terkini Lainnya