BI Sulsel Ganti Uang Panaik Milik Warga Gowa yang Rusak Terbakar
Ada Rp1,75 juta yang tidak memenuhi syarat penukaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengganti uang milik seorang warga di Kabupaten Gowa yang rusak akibat kebakaran beberapa waktu lalu. Uang tersebut sejatinya akan digunakan sebagai uang panaik pernikahan.
Uang tersebut milik seorang warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Kebakaran menyebabkan lembaran-lembaran uang Rupiah itu rusak.
"Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan secara proaktif telah membantu anggota masyarakat yang mengalami musibah tersebut lewat layanan penukaran uang Rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun," kata Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).
1. Syarat penggantian uang rusak
Berdasarkan ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, ada beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak.
Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2022 di Sulsel
Baca Juga: Organda Sulsel Nilai Ojol Day Makassar Diskriminatif pada Sopir Angkot