TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak Parpol

Rapat pleno verfak dinyatakan sesuai prosedur

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, saat rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu, beberapa waktu lalu. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Laode Arumahi dalam agenda sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/1/2023). 

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arumahi.

1. Rapat pleno KPU Sulsel dinyatakan sesuai prosedur

Agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi KPU Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/1/2023). IDN Times/Istimewa

Arumahi mengatakan bahwa posisi Bawaslu Sulsel dalam hal ini netral antara pelapor yaitu Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dengan KPU Sulsel. Semua laporan dari pelapor telah diterima.

"Semua laporan kemudian jawaban, kemudian nanti kesimpulannya juga dari masing-masing pihak kita lakukan analisa menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," katanya.

Arumahi selaku Ketua Majelis Sidang menyatakan bahwa KPU Sulsel telah melaksanakan rapat pleno tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. 

Selain itu, putusan tersebut juga mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi Pemilu

2. Pelapor berhak mengajukan upaya hukum jika tidak puas

Bawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Bawaslu Sulsel pun memberikan kesempatan kepada pelapor untuk mengajukan upaya hukum apabila ada tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Setelah sidang ini, baik pelapor maupun terlapor sudah bisa mengambil hasil putusan sidang tersebut.

Arumahi menyatakan ada tenggang waktu selama tiga hari bagi pelapor untuk membaca pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut. Apabila masih keberatan, pelapor dibolehkan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu RI.

"Tentu Bawaslu RI juga akan menilai apa yang menjadi putusan Bawaslu," kata Arumahi.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Berita Terkini Lainnya