Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak Parpol
Rapat pleno verfak dinyatakan sesuai prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, saat rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Laode Arumahi dalam agenda sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/1/2023).
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arumahi.
1. Rapat pleno KPU Sulsel dinyatakan sesuai prosedur
Arumahi mengatakan bahwa posisi Bawaslu Sulsel dalam hal ini netral antara pelapor yaitu Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dengan KPU Sulsel. Semua laporan dari pelapor telah diterima.
"Semua laporan kemudian jawaban, kemudian nanti kesimpulannya juga dari masing-masing pihak kita lakukan analisa menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," katanya.
Arumahi selaku Ketua Majelis Sidang menyatakan bahwa KPU Sulsel telah melaksanakan rapat pleno tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Selain itu, putusan tersebut juga mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi Pemilu
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU