Bapenda Makassar: Ada 30 Persen Wajib Pajak PBB Menunggak
Penunggak pajak diberikan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah gencar menindaki para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap badan usaha. Tim Bapenda tidak akan segan memberikan sanksi kepada penunggak pajak.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, mengatakan pihaknya masih terus turun memantau langsung di lapangan. Selama pemantauan itu, rupanya cukup banyak badan usaha yang menunggak pajak PBB.
"Untuk temuan di lapangan cukup banyak yang masih punya kewajiban untuk menyelesaikan tunggakannya, dari data yang kami peroleh sekitar 30 persen dari jumlah wajib pajak PBB yang menunggak," kata Reza, Jumat (2/6/2023).
1. Lupa bayar pajak jadi alasan
Reza menyebutkan ada beberapa alasan yang membuat badan usaha sampai menunggak pajak. Salah satunya masyarakat yang kadangkala lupa membayar pajak apalagi PPB dibayar sekali dalam setahun.
"Ketika ada pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi barulah masyarakat ingat untuk membayar PBB-nya," kata Reza.
Faktor lainnya adalah persoalan lahan dan bangunan masih dalam proses sengketa. Hal ini kemudian membuat wajib pajak menolak karena kepemilikan lahan yang belum diputuskan pengadilan.
Baca Juga: Bapenda Manado akan Hitung Kembali PBB Rumah Rafael Alun Trisambodo
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka KPK, ACC Sulawesi: Sistem Gagal