TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Diduga Selingkuh dengan Eks Ketua Bawaslu Makassar Terancam Sanksi

Dari penurunan pangkat hingga pemecatan

Kepala BKPSDMD Makassar Andi Siswanta Attas saat ditemui di kantornya di Balai Kota Makassar, Selasa (12/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan perselingkuhan antara eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Nursari, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A, tengah menjadi buah bibir. Keduanya dipolisikan oleh S, yang tak lain adalah suami dari A.

Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.

"Jadi perselingkuhan ini sudah dilaporkan kepada polisi. Kami tidak akan mungkin bisa menindaki langsung ASN kalau tidak ada laporan," kata Siswanta saat ditemui di kantornya di Balai Kota Makassar, Selasa (12/10/2021).

1. Badan kepegawaian belum bisa menindak

Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Siswanta menjelaskan pihaknya baru akan menindak ASN yang diduga dari Pemkot Makassar itu saat ada laporan masuk. Saat ini, pihaknya hanya menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Sejauh ini pihaknya juga belum pernah konfirmasi langsung ke pihak kepolisian. Menurutnya, kepolisian akan menghubungi jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

"Nanti setelah laporan itu diberikan kepada kami untuk menyelidiki masalah ASN, baru kita bergerak dari segi ASN. Kalau ada laporan, pasti kami menindaklanjuti itu barang," katanya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Makassar Sudah Mundur sebelum Kasus Dugaan Selingkuh

2. Sanksi tergantung tingkat pelanggaran

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Siswanta menegaskan ASN yang terbukti berselingkuh akan mendapat sanksi tegas. Ketentuan sanksinya tergantung tingkat pelanggaran ASN yang bersangkutan mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Dia mengaku sejauh ini pihaknya belum pernah menangani kasus perselingkuhan ASN. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ini kepada pihak kepolisian.

"Kalau polisi menyerahkan dari segi ASN-nya, kami pasti mengenakan aturan kepegawaian. Bisa turun pangkat, bisa sampai pemecatan, dilihat dari segi dia punya kesalahan," kata Siswanta.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Tak Mau Dikaitkan pada Kasus Dugaan Selingkuh Nursari

Berita Terkini Lainnya