ASN Diduga Selingkuh dengan Eks Ketua Bawaslu Makassar Terancam Sanksi
Dari penurunan pangkat hingga pemecatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan perselingkuhan antara eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Nursari, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A, tengah menjadi buah bibir. Keduanya dipolisikan oleh S, yang tak lain adalah suami dari A.
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Jadi perselingkuhan ini sudah dilaporkan kepada polisi. Kami tidak akan mungkin bisa menindaki langsung ASN kalau tidak ada laporan," kata Siswanta saat ditemui di kantornya di Balai Kota Makassar, Selasa (12/10/2021).
1. Badan kepegawaian belum bisa menindak
Siswanta menjelaskan pihaknya baru akan menindak ASN yang diduga dari Pemkot Makassar itu saat ada laporan masuk. Saat ini, pihaknya hanya menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Sejauh ini pihaknya juga belum pernah konfirmasi langsung ke pihak kepolisian. Menurutnya, kepolisian akan menghubungi jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Nanti setelah laporan itu diberikan kepada kami untuk menyelidiki masalah ASN, baru kita bergerak dari segi ASN. Kalau ada laporan, pasti kami menindaklanjuti itu barang," katanya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Makassar Sudah Mundur sebelum Kasus Dugaan Selingkuh
Baca Juga: Bawaslu Makassar Tak Mau Dikaitkan pada Kasus Dugaan Selingkuh Nursari