ASN di Sulsel Bekerja WFA, BKD: Masih Wacana, Perlu Kajian Mendalam
Gak semua pekerjaan bisa dikerjakan di luar kantor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat tengah mewacanakan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) yaitu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Sistem ini merujuk pada cara kerja ASN yang tidak diharuskan masuk kantor saat bekerja.
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, mengatakan pihaknya belum menerima arahan untuk penerapan sistem kerja baru ini.
"Belum. Masih wacana. Perlu ada kajian yang mendalam. Kalau kajiannya mengatakan itu sudah layak, maka layak. Kalau tidak ya tidak," katanya, Senin (23/5/2022).
1. Tidak semua jenis pekerjaan cocok WFA
Imran mengungkapkan, WFA bisa saja diterapkan apalagi semenjak pandemi COVID-19 masyarakat telah pernah menerapakan Work From Home (WFH) atau bekerja kerja dari rumah. Sistemnya mirip yaitu pekerjaan dapat dikerjakan di luar kantor.
Namun jika WFA diterapkan maka sistem itu hanya bisa dilaksanakan ASN yang bertugas di bidang administratif. Sedangkan ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti Puskesmas, kecamatan hingga kelurahan tidak memungkinkan untuk melaksanakan sistem WFA.
"Karena kami kan sudah terlatih WFH. Bisa di mana saja. Cuma memang belum semua jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di luar. Masih banyak yang harus dilakukan di kantor dengan manual," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel: WFA bagi ASN Butuh Regulasi Khusus