ASN di Sulsel Bekerja WFA, BKD: Masih Wacana, Perlu Kajian Mendalam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat tengah mewacanakan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) yaitu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Sistem ini merujuk pada cara kerja ASN yang tidak diharuskan masuk kantor saat bekerja.
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, mengatakan pihaknya belum menerima arahan untuk penerapan sistem kerja baru ini.
"Belum. Masih wacana. Perlu ada kajian yang mendalam. Kalau kajiannya mengatakan itu sudah layak, maka layak. Kalau tidak ya tidak," katanya, Senin (23/5/2022).
1. Tidak semua jenis pekerjaan cocok WFA
Imran mengungkapkan, WFA bisa saja diterapkan apalagi semenjak pandemi COVID-19 masyarakat telah pernah menerapakan Work From Home (WFH) atau bekerja kerja dari rumah. Sistemnya mirip yaitu pekerjaan dapat dikerjakan di luar kantor.
Namun jika WFA diterapkan maka sistem itu hanya bisa dilaksanakan ASN yang bertugas di bidang administratif. Sedangkan ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti Puskesmas, kecamatan hingga kelurahan tidak memungkinkan untuk melaksanakan sistem WFA.
"Karena kami kan sudah terlatih WFH. Bisa di mana saja. Cuma memang belum semua jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di luar. Masih banyak yang harus dilakukan di kantor dengan manual," ucapnya.
2. Perlu kajian untuk pengawasan
Namun yang masih menjadi pertanyaan adalah terkait pengawasan kepada para abdi negara tersebut. Sebab, ketika mereka bisa bekerja dengan sistem WFA, pengawasannya semakin bias dan tidak jelas.
Imran mengakui hal itu menjadi titik kritis dari kebijakan tersebut mulai dari pengawasan hingga ke output kerjanya.
"Itulah bagian kritis yang harus dikaji baik-baik. Karena terkait dengan apa output pekerjaannya. Banyak pekerjaan berbasis dokumen yang manual sementara kalau bekerja di mana saja belum tentu efektif," tuturnya.
3. Perlu regulasi untuk pencanangan WFA
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan perlu regulasi dalam pencanangan WFA pada ASN. Menurutnya, WFA sangat cocok apalagi di era teknologi yang ada saat ini.
"Harusnya sudah digital, saya juga bekerja dari dalam sambil virtual sambil kerja," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, WFA dapat diterapkan selama out come dan target tercapai. Dengan begitu, WFA perlu diformulasikan dalam bentuk aturan agar tidak terjadi pelanggaran di dalamnya.
"Tapi ingat kami perlu regulasi sebagai pengikut arahan instruksi kami harus formulasikan dalam bentuk aturan supaya tidak ada pelanggaran dalam hal itu. Kami tunduk pada aturan, kami ikuti isntruksi Bapak Presiden dan formulasikan dalam bentuk aturan," katanya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel: WFA bagi ASN Butuh Regulasi Khusus