TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota KPU Jeneponto Bantah Tuduhan Minta Uang ke Caleg

Bantahan disampaikan pada sidang DKPP secara virtual

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Jeneponto secara virtual di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (21/10/2021). YouTube DKPP

Makassar, IDN Times - Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi, membantah semua tuduhan terkait dirinya meminta uang dan menjanjikan suara. Dia dilaporkan soal itu oleh Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan caleg pada pemilu legislatif 2019 lalu. 

Ekawaty melontarkan bantahan tersebut dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung secara virtual di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (21/10/202). Dalam sidang itu, dia menghadapi Puspa sebagai pengadu.

"Saya menolak seluruh dalil pengaduan serta kronologi kejadian yang diuraikan oleh pengadu, oleh karena yang terjadi sesungguhnya adalah hubungan antara pengadu dan teradu bersifat keperdataan yang terjadi pada tahun 2018," kata Ekawaty di persidangan.

Baca Juga: Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU Jeneponto

1. Teradu berdalih hanya butuh uang untuk pendidikan anak

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Jeneponto secara virtual di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (21/10/2021). YouTube DKPP

Ekawaty berdalih dirinya hanya meminta bantuan kepada Puspa yang telah dianggapnya sebagai adik sendiri. Karena itu, dia merasa tak lagi sungkan saat harus meminta bantuan pada Puspa.

Saat itu, Ekawaty meminta uang kepada Puspa untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya yang bersekolah di Makassar. Sebab dia tak punya uang simpanan, ditambah lagi dirinya adalah seorang ibu tunggal.

Dia juga membantah bahwa permintaan uang itu karena dia menjanjikan suara untuk Puspa. Menurutnya itu bisa dilihat dari Puspa yang tidak berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel karena hanya menempati urutan ketiga di internal partainya.

"Rekaman percakapan tertanggal 12 Agustus 2018 yang dijadikan sebagai alat bukti dan saya telah meminta uang adalah tidak benar," katanya.

2. Pengadu melaporkan anggota KPU Jeneponto karena sering minta uang

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Jeneponto secara virtual di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (21/10/2021). YouTube DKPP

Puspa mendalilkan bahwa Ekawaty telah melakukan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu. Dia mengadukan Ekawaty telah meminta sejumlah uang kepadanya pada pemilu legislatif 2019 lalu.

Puspa merupakan LO sekaligus caleg partai Perindo Dapil IV Provinsi Sulawesi Selatan. Dia mengaku teradu telah sering meminta uang kepada.

"Saudara teradu, jauh sebelumnya sudah meminta uang kepada saya. Pokoknya sedikit-sedikit minta uang. Kalau saya tidak penuhi permintaannya, saya tidak diajak ngomong," kata Puspa.

3. Pengadu mengaku awalnya hanya dimintai tolong hingga keseringan

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Puspa juga mengaku awalnya dia hanya dimintai tolong oleh teradu. Hingga akhirnya hal itu terus berlanjut dan membuatnya jengah.

Ditambah lagi, dia mengaku kerap disuruh menyiapkan makanan dan vitamin jika berkunjung ke kantor teradu. Jika tak dipenuhi, maka teradu tak mengajaknya bicara.

"Uang pete-pete (angkutan umum) anaknya untuk kuliah saja saya harus penuhi. Saya didesak terus. Mau itu pagi siang malam, saya terus ditelpon," kata Puspa.

Baca Juga: DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten Maros

Berita Terkini Lainnya