Anggota KPU Jeneponto Bantah Tuduhan Minta Uang ke Caleg
Bantahan disampaikan pada sidang DKPP secara virtual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi, membantah semua tuduhan terkait dirinya meminta uang dan menjanjikan suara. Dia dilaporkan soal itu oleh Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan caleg pada pemilu legislatif 2019 lalu.
Ekawaty melontarkan bantahan tersebut dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung secara virtual di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (21/10/202). Dalam sidang itu, dia menghadapi Puspa sebagai pengadu.
"Saya menolak seluruh dalil pengaduan serta kronologi kejadian yang diuraikan oleh pengadu, oleh karena yang terjadi sesungguhnya adalah hubungan antara pengadu dan teradu bersifat keperdataan yang terjadi pada tahun 2018," kata Ekawaty di persidangan.
Baca Juga: Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU Jeneponto
1. Teradu berdalih hanya butuh uang untuk pendidikan anak
Ekawaty berdalih dirinya hanya meminta bantuan kepada Puspa yang telah dianggapnya sebagai adik sendiri. Karena itu, dia merasa tak lagi sungkan saat harus meminta bantuan pada Puspa.
Saat itu, Ekawaty meminta uang kepada Puspa untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya yang bersekolah di Makassar. Sebab dia tak punya uang simpanan, ditambah lagi dirinya adalah seorang ibu tunggal.
Dia juga membantah bahwa permintaan uang itu karena dia menjanjikan suara untuk Puspa. Menurutnya itu bisa dilihat dari Puspa yang tidak berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel karena hanya menempati urutan ketiga di internal partainya.
"Rekaman percakapan tertanggal 12 Agustus 2018 yang dijadikan sebagai alat bukti dan saya telah meminta uang adalah tidak benar," katanya.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten Maros