Anak 13 dan 16 Tahun di Bantaeng Dinikahkan usai Kedapatan Berduaan
Kedua mempelai dinikahkan diam-diam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Masyarakat Sulawesi Selatan kembali dibuat heboh dengan kasus pernikahan anak yang masih di bawah umur. Kabar tersebut masih hanya diperbincangkan di masyarakat dan sempat vital di media sosial.
Kedua mempelai itu masih berusia belasan tahun. Mempelai laki-laki berusia 13 tahun dan mempelai perempuan berusia 16 tahun. Pernikahan mereka digelar di Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Sulsel, Meisy Papayungan, membenarkan perihal kabar pernikahan anak di bawah umur itu. Namun Meisy menyebut pihaknya baru mengetahui informasi pernikahan ini setelah viral.
"Yang disayangkan sekali karena pemerintah tidak tahu. Jadi aparat desa juga tidak tahu. Mereka diam-diam. Mungkin takut dilarang sehingga keluarga itu diam-diam menikahkan," kata Meisy saat dihubungi IDN Times, Jumat (24/2/2023).
1. Tidak diketahui KUA
Meisy menyebut bahwa aparat desa setempat tidak mengetahui perihal pernikahan itu lantaran tidak dilaporkan ke KUA. Dengan demikian, KUA tidak menerima laporan adanya pernikahan anak di bawah umur.
"Menikah siri pun juga tidak dilakukan KUA. Kalau imam yang KUA itu pasti tidak berani melakukan. Ini yang kita belum tahu persis imam di mana yang menikahkan ataukah orang tua sendiri," kata Meisy.
Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur