TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis Dukung Larangan Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Makassar

Fatwa MUI dan Perda Kota Makassar harus disosialisasikan

Ilustrasi. Satpol PP Makassar saat mengamankan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis pada Jumat (29/10/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Makassar, IDN Times - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, MUI Sulsel menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.

Menanggapi hal ini, aktivis sekaligus pendiri Komunitas Peduli Anak Jalanan (KPAJ) Makassar, Ahmad Yani, menyambut baik fatwa tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga dilibatkan untuk membahas hal tersebut.

"Saya pribadi sangat mendukung pelarangan memberikan uang di jalanan, khusus kepada anak jalanan, pengemis dan sebagainya," kata Yani saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Jumat (5/11/2021).

1. Fenomena anjal dan gepeng meresahkan

Satpol PP Makassar saat mengamankan anjal dan gepeng, Jumat (29/10/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Yani menyebut fatwa tersebut sangat mendukung Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar. Perda itu juga mengatur larangan memberi uang kepada anak jalanan, gelandang, dan pengemis. 

"Sebelumnya pernah diterapkan di Kota Makassar dan sukses mengurangi anjal dan gepeng. Hanya saja mungkin karena sudah lama ini perda sehingga agak kendor. Baru lagi mulai diterapkan," ujar Yani.

Menurut Yani, perda tersebut memang harus ditegakkan mengingat fenomena anjal dan gepeng sudah sangat meresahkan. Tak sedikit dari mereka adalah orang-orang yang dieksploitasi pihak tertentu. 

Dengan begitu, memberikan uang kepada mereka hanya akan membuat mereka semakin malas. Di KPAJ, kata Yani, anak-anak jalanan justru dibina dan diajarkan untuk tidak meminta-minta uang.

"Mungkin orang-orang memberi uang ke mereka karena kasihan tapi kami secara kemanusiaan bergerak karena peduli. Fatwa MUI ini juga pasti sudah melalui berbagai pengkajian," katanya. 

Baca Juga: MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan Anjal

2. Fatwa MUI harus disosialisasikan lebih masif

Ilustrasi menangkap anjal. (IDN Times/zainul arifin)

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Adnan Nasution, fatwa MUI Sulsel itu bisa berjalan efektif dan efisien apabila disosialisasikan baik melalui media sosial maupun media mainstream. Selain itu, pemerintah dan para ulama juga harus ikut serta dalam menyosialisasikan. 

"Seharusnya pemerintah bekerja sama dengan para ulama dari beberapa organisasi muslim untuk menyampaikan dari masjid ke masjid. Kalau itu bisa tersosialisasi dan sampai ke masyarakat, saya pikir orang menyumbang ke anjal dan gepeng bisa zero," kata Adnan.

Dia menegaskan bahwa MUI tidak mengharamkan bersedekah. Hanya saja memberikan uang kepada anjal dan gepeng dianggap akan menyebabkan masa depan mereka makin rusak.

"Mereka tidak masuk sekolah untuk bekal masa depan mereka sehingga fatwa MUI mengharamkan untuk merusak mindset para anak jalanan," katanya.

Baca Juga: Dinsos Sulsel Terbantu Fatwa Haram MUI Sulsel soal Pengemis

Berita Terkini Lainnya