Dinsos Sulsel Terbantu Fatwa Haram MUI Sulsel soal Pengemis

MUI Sulsel mengharamkan eksploitasi kegiatan mengemis 

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik.  Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, MUI Sulsel menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis. 

Fatwa yang diterbitkan MUI itu merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anjal dan pengemis, khususnya di Kota Makassar. Dari hasil penelusuran MUI, anjal dan pengemis rupanya banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin menyambut baik fatwa tersebut. Apalagi, kata dia, fatwa itu sejalan dengan aturan Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar. 

"Yang pasti bahwa kami sangat mengapresiasi. Kami dari pihak Dinsos merasa terdukung. Artinya itu menunjukkan support bagi kami. Karena sebelum fatwa itu keluar, ada kajian terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008," kata Muhyiddin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan Anjal

1. Memberi uang ke anjal dan gepeng disanksi

Dinsos Sulsel Terbantu Fatwa Haram MUI Sulsel soal PengemisIlustrasi anjal (IDN Times/Zainul Arifin)

Menurut Muhyiddin, pihaknya memang telah lama mendambakan adanya fatwa MUI seperti ini. Karena di satu sisi, Dinsos juga berencana menghidupkan kembali perda tersebut dengan menerapkan sanksi bagi orang yang memberikan uang kepada anjal dan gepeng.

Dalam Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang dan atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum. 

Jika melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggar diancam sanksi administrasi atau hukuman kurungan. Sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 ayat (2). Yakni sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1,5 juta dan sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama 3 bulan.

"Jadi kami mengharapkan ada fatwa MUI yang kami bisa jadikan rujukan dan alhamdulillah ini sudah keluar. Berarti ini membuat kami semakin optimis bahwa penanganan anjal dengan adanya fatwa MUI bisa mempengaruhi dan bisa ada pengaruh terhadap masyarakat," ujar Muhyiddin.

2. Dinsos akan berdayakan anjal dan gepeng

Dinsos Sulsel Terbantu Fatwa Haram MUI Sulsel soal PengemisSatpol PP Makassar saat mengamankan anjal dan gepeng, Jumat (29/10/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Masalah anjal dan gepeng ini memang menjadi masalah klasik yang terus ada di Kota Makassar. Nyaris setiap hari, ada saja anjal atau gepeng yang terjaring. Dari data Operasi Zero Anjal dan Gepeng yang digelar Satpol PP Kota Makassar sejak 21 September - 29 Oktober 2021 saja, tercatat ada 280 orang yang terjaring. Itu belum termasuk yang tidak terjaring.

Muhyiddin mengatakan penanganan anjal dan gepeng selalu mengedepankan pemberdayaan berdasarkan pemetaan tiap wilayah. Dia mengatakan akan ada pembinaan melalui panti dan rehabilitasi luar panti. Dinsos akan menggunakan pendekatan sesuai dengan karakter masing-masing anjal dan gepeng.

"Terkait dengan data itu nanti per wilayah. Dinas Sosial akan melakukan pendampingan sampai ke bawah. Tapi sebelum itu, kita kan menyampaikan dulu kepada camat untuk mengundang para ketua RT/RW termasuk tokoh masyarakat di mana berdomisili itu anjal dan gepeng," kata Muhyiddin.

3. Penuntasan anjal dan gepeng dibarengi pendekatan agama

Dinsos Sulsel Terbantu Fatwa Haram MUI Sulsel soal PengemisSatpol PP Makassar saat mengamankan anjal dan gepeng, Jumat (29/10/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakri, pada konferensi pers pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu, mengakui isi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 yang melarang memberikan uang ke anjal dan gepeng. Namun aturan itu dianggap tidak berefek sehingga harus dipertegas dengan sanksi.

MUI pun memandang bahwa upaya menuntaskan persoalan tersebut harus dibarengi dengan pendekatan keagamaan. 

"Kami juga melihat bahwa tidak cukup kalau hanya pemberi yang disanksi, yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya itu yang mengeksploitasi diproses hukum," kata Bakri. 

Baca Juga: 5 Ciri Mental Pengemis yang Sering Tidak Disadari Ada pada Diri Kita

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya