TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8.400 Tenaga Honorer di Makassar Menanti Pengangkatan jadi PPPK 

Lamanya masa pengabdian tidak menentukan jadi PPPK

Ilustrasi tenaga pegawai honorer. Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Makassar, IDN Times - Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo akhirnya menyetujui pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Basri Rakhman menyebutkan, ada sekitar 8.400 tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar. 

"Tapi mereka belum resmi diangkat. Itu nanti masih harus melalui tes," ujar Basri saat dihubungi IDN Times via telepon, Jumat (2/10/2020). 

1. Pemkot masih tunggu petunjuk teknis

Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Basri mengatakan, pihak pemkot kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai tenaga honorer tersebut. Dengan begitu, pemkot belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK.

"Tergantung nanti informasi yang diterima bagaimana. PPPK kan ada aturan mainnya juga," kata Basri.

Baca Juga: Beli Sepeda Hasil Curian, Honorer di Makassar Ditangkap

2. PPPK menerima gaji setara PNS

Ilustrasi PNS/ASN. IDN Times/Irwan Idris

Meski belum mengetahui bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, namun Basri menjelaskan mengenai gaji PPPK yang umumnya dibebankan pada APBN. 

"Gaji PPPK itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat," kata Basri.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 itu mengatur bahwa gaji pegawai PPPK akan setara dengan PNS. Pegawai PPPK juga akan menerima kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Potret Guru Honorer di Pedalaman: Jalan Kaki 1 Jam Menembus Hutan

Berita Terkini Lainnya