TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

181 Ekor Ternak Terinfeksi PMK di Sulsel Telah Dipotong Bersyarat

Kompensasi langsung dibayarkan selama memenuhi syarat

Ilustrasi ternak sapi (Dok. IDN Times/Pelni)

Makassar, IDN Times - Penanganan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terus berlanjut. Salah satu langkah penanganan itu yakni pemotongan bersyarat.

Hingga Rabu 3 Agustus 2022, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel mencatat ada 181 hewan ternak berbagai jenis yang telah dipotong bersyarat. Pemotongan bersyarat ini tersebar di beberapa daerah termasuk Makassar, Bone, Bantaeng dan Gowa. 

"Laporan yang masuk sampai hari ini 181 dan ini akan dicatat. Laporan ini harus dibuktikan dengan hasil visum dan dokumentasi lapangan sehingga ini nanti bisa dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Abdul Muas, saat ditemui di kantornya di Jalan Veteran Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sejauh ini, Sulsel sudah melaporkan 2.180 kasus PMK secara kumulatif. Dari jumlah itu, ada 194 ekor telah sembuh, 33 ekor mati, 181 dipotong bersyarat dan selebihnya adalah kasus aktif.

1. Pemotongan bersyarat mendapat ganti rugi

Ilustrasi hewan ternak (IDN Times/dokumen pribadi)

Pemotongan bersyarat dianggap sebagai upaya terbaik untuk mencegah penyebaran virus PMK ke wilayah lainnya. 

Kementerian Pertanian telah menjanjikan dan menjamin hewan yang terdampak penanganan PMK akan mendapat kompensasi maksimal Rp 10 juta. Kompensasi dan bantuan diberikan kepada orang perseorangan atau kelompok ternak yang memenuhi syarat dengan hewan ternak yang memenuhi kriteria terdampak penanganan PMK.

Muas menyebutkan proses pemberian bantuan untuk pemotongan bersyarat itu harus dibuktikan dengan data-data otentik. Salah satunya adalah hasil visum dari tenaga dokter hewan atau medis yang ada di daerahnya. 

"Kemudian disaksikan oleh pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa atau lurah yang ada di lokasi itu," kata Muas.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan 11.500 Dosis Vaksin PMK ke 9 Daerah Terdampak

2. Kompensasi langsung dikirim ke rekening penerima

Ilustrasi lalu lintas ternak. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kompensasi atau bantuan dibayarkan melalui mekanisme belanja langsung di mana dana kompensasi dari rekening kas negara dibayarkan secara langsung kepada rekening penerima kompensasi atau bantuan. Untuk di Sulsel, Muas mengatakan semua kompensasi telah dibayarkan.

"Langsung dibayarkan ke peternaknya. Tetapi ada kriteria, persyaratan yang harus dipenuhi, dilaporkan kemudian dilakukan pemotongan. Ada dokumentasi, ada hasil visum dokternya dan diketahui oleh pemerintah setempat," katanya.

Namun sebelum dibayarkan, hewan-hewan yang akan dipotong bersyarat harus diverifikasi dahulu di tingkat kabupaten/kota. Data itu kemudian diteruskan ke pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

"Itu dilaporkan kemudian nanti kabupaten mengirim ke provinsi, provinsi tindak lanjut ke pusat. Nanti pusat akan mentansfer langsung dananya ke yang bersangkutan," kata Muas.

Baca Juga: Pemerintah Ganti Rugi Setiap Ternak di Sulsel yang Dipotong karena PMK

Berita Terkini Lainnya