TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

16 Ribu Orang Tenaga Honorer Pemprov Susel akan Diberhentikan

Pemberhetian tenaga honorer digelar bertahap hingga 2023

Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Makassar, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyatakan status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023. Artinya, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Imran Jausi, mengatakan saat ini pihaknya telah mengkaji rencana penghapusan honorer Pemprov Sulsel. Pihaknya mendukung rencana tersebut.

"Sebenarnya kalau kita cermati regulasi pemerintah pusat tahun depan kan sudah tidak ada tenaga honorer. Semua pemerintah daerah termasuk provinsi sudah harus ada langkah-langkah untuk mengurangi ketergantungan dengan tenaga honorer," kata Imran Jausi, saat dimintai keterangan via telepon, Rabu (19/1/2022).

1. Ada sekitar 16.000 orang tenaga honorer di Pemprov Sulsel

Ilustrasi. IDN Times/ istimewa

BKD mencatat tenaga honorer Pemprov Sulsel mencapai sekitar 16.000 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh guru yang hampir mencapai 11.000 orang.

Tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulsel akan dihapus secara bertahap. Tahap pertama, telah ada sekitar 300-an honorer yang akan dipangkas. 

Namun setelah dipangkas sekitar 300 orang, maka bukan tidak mungkin ada pemangkasan berikutnya.

"Iya, dan itu mungkin akan terjadi di seluruh Indonesia kalau kita mencermati penjelasannya Menpan RB," kata Imran.

Baca Juga: Sudirman Akui Ada ASN di Sulsel yang Masih Terima Bansos

2. Tenaga honorer digantikan ASN

Ilustrasi ASN, IDN Times/ istimewa

Imran mengatakan, pemangkasan itu berkaitan dengan jumlah ASN sekitar 300 orang yang diterima dalam seleksi beberapa waktu lalu. Dengan kata lain, posisi tenaga honorer ini digantikan oleh ASN.

"Memang seperti itu karena sebenarnya tenaga honor itu mengisi formasi ASN. Kan sekarang sudah ada ASN hasil penerimaan CPNS," kata Imran.

Rencana penghapusan tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun dalam aturan itu dijelaskan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

"Karena di PP 49 memang seperti itu. Tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat 5 tahun setelah ditetapkan itu PP. PP itu kan ditetapkan 2018, berarti memang 2023 sudah tidak boleh," kata Imran.

Baca Juga: ASN Mendominasi Aktor Kasus Korupsi di Sulsel selama 2021

Berita Terkini Lainnya