TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNI Asal Sulsel Rasakan Lockdown Polandia, Pelanggar Didenda Rp15 Juta

Cerita mahasiswa asal Parepare di hari kesebelas lockdown

Dok. Istimewa/IDN Times

Makassar, IDN Times - Seiring mewabahnya COVID-19 di Eropa, sejumlah negara menempuh lockdown sebagai salah satu langkah pencegahan dan menekan angka warga yang terinfeksi. Salah satunya Polandia, negara Eropa Timur yang berbatasan langsung dengan Jerman, salah satu episentrum virus corona.

Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki, mengumumkan lockdown pada Jumat (13/3) lalu. Kebijakan tersebut berlaku selama 10 hari, sejak hari Minggu (15/3). Namun kebijakan susulan kembali dikeluarkan pada Rabu (25/3) silam, di mana physical distancing diperpanjang hingga 12 April.

Memasuki hari kesebelas lockdown, seorang mahasiswa asal Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Asmarany Biantari membagikan ceritanya secara eksklusif kepada IDN Times.

Baca Juga: 3 Miliar Orang di Dunia dalam Lockdown untuk Cegah Meluasnya COVID-19

1. Warga setempat diberi pilihan, bekerja di kantor atau di rumah

Seorang pria mengendarai skuter elektrik di sebuah jalan kosong dekat Kaiser Wilhelm Memorial Church di Berlin, Jerman, pada 25 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Reinhard Krause

"Jadi pengumuman lockdown itu dari sekolah. Hari Jumat kami sempat merencanakan field trip. Tapi pas pulang dari sekolah pada Jumat siang, baru ada pengumuman di grup dosen di Facebook yang bilang tidak ada kelas sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Tari saat dihubungi oleh IDN Times pada Kamis (26/3) malam.

Menurut data yang dihimpun oleh arcgis.com, hingga Kamis malam pukul 11.39 WITA kasus positif COVID-19 di Polandia telah mencapai 1.163 jiwa. Sudah ada 14 korban meninggal, dengan pasien sembuh mencapai 7 orang.

Tari menyebut bahwa proses lockdown dilakukan pemerintah Polandia secara bertahap. Sekolah dasar dan universitas lebih dulu diliburkan, dengan pekerja masih tetap berkantor atau bekerja.

"Seninnya, sudah ada pilihan diberikan apakah mau kerja dari rumah atau kantor. Tapi Polandia memang sudah close border sejak tanggal 15 Maret. Tak ada yang boleh masuk atau keluar," dia menerangkan.

2. Pemerintah Polandia memberlakukan lockdown dengan ketat, termasuk denda bagi warga yang nekat melanggar

Dok. Istimewa/IDN Times

Sama seperti yang terjadi di beberapa negara, panic buying bahkan terjadi di Katowice yang notabene adalah sebuah kota kecil di Polandia. Tari menyaksikan sendiri antrean yang mengular panjang di pintu pusat perbelanjaan.

"Saya sempat pergi belanja untuk kebutuhan sehari-hari pada hari Sabtu. Sampai supermarket ternyata penduduk malah panic buying. Tapi empat-lima hari kemudian stok barang-barang sudah terisi lengkap lagi," katanya.

Menurut pengamatan Tari, penduduk Katowice cenderung santai menyikapi lockdown. Masih ada yang bepergian dan ngumpul-ngumpul. Tapi belakangan diperketat, dengan ancaman denda sekitar Rp15 juta bagi pelanggar.

"Sekarang baru diperketat lockdown sampai 12 April. Keluar cuma boleh ke dokter, beli makanan, jalan-jalan dengan binatang peliharaan serta mengunjungi keluarga. Yang dilarang itu berkumpul. Maksimal dua orang. Yang melanggar didenda sekitar 1.000 US$," ujar Tari.

Baca Juga: Makassar Darurat COVID-19, Ada Kemungkinan Lockdown

Berita Terkini Lainnya