TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Gowa Buka Formasi 138 CPNS, Mayoritas Tenaga Kesehatan

Dibuka mulai hari Senin (11/11) kemarin hingga 24 November

IDN Times/Sukma Shakti

Makassar, IDN Times - Tak ketinggalan dengan wilayah lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa turut membuka lowongan. Sesuai dengan kuota yang telah disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah Kabupaten Gowa bakal menerima 138 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru.

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 339 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019, maka penerimaan sudah bisa kita mulai," tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Gowa Muhammad Basir, seperti dilansir oleh laman kantor berita Antara pada Senin (11/11) kemarin.

1. Ada 138 formasi dibuka oleh Pemkab Gowa untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis

Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sesuai dengan kuota dari Kemenpan-RB, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan 2019 yakni sebanyak 138 orang. Rinciannya, 107 formasi untuk tenaga kesehatan sementara 31 sisanya untuk formasi tenaga teknis.

"Pendaftaran kita mulai hari ini. Pembukaan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, pendaftaran berakhir hingga 24 November 2019 mendatang," lanjut Muhammad Basir.

Lebih rinci, Pemkab Gowa membuka formasi umum dan formasi khusus meliputi penyandang disabilitas, formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan S1 Teknik Informatika serta formasi jabatan pada unit kerja kecamatan kategori dataran tinggi.

Baca Juga: Siapkan 11 Dokumen Penting Ini untuk Daftar CPNS 2019!

2. Salah satu formasi dapat diikui oleh peserta dengan status P1/TL

Kominfo.go.id

Basir mengungkapkan, salah satu formasi umum dapat diikuti pelamar dengan status P1/TL, yakni kelompok peserta 1/Tidak Lulus atau tidak memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai kumulatif SKD berdasarkan nilai passing grade awal.

Selain itu, para pelamar tersebut harus masuk dalam rangking (3 kali formasi pada SKB 2018) dengan ketentuan kualifikasi pendidikan, nama, NIK, KK yang tertera saat formasi 2018 kendati melamar pada formasi jabatan yang berbeda.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Gowa, Aisyah Najamuddin, mengungkapkan, seluruh informasi lebih rinci perihal proses dan persyaratan dapat diketahui melalui akun Instagram @panselcpnsgowa.2019.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2019 Online, dari Bikin Akun Hingga Dapat Kartu

Berita Terkini Lainnya