KAKS Unhas Desak Lanjut Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak
Demi membuktikan bahwa payung keadilan masih ada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali jadi perhatian publik. Ibu korban melaporkan kejadian itu pada Oktober 2019, tapi penyidik kepolisian setempat menghentikannya dua bulan berselang.
Tagar #PercumaLaporPolisi menghiasi linimasa sejumlah media sosial seiring ramainya respons masyarakat terhadap kasus itu. Komite Anti Kekerasan Seksual (KAKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) turut bersuara.
"Kami mengecam para penegak hukum yang tidak lagi menegakkan hukumnya dan menutup mata akan keadilan yang juga mengabaikan segala cerita dan bukti," demikian petikan pernyataan mereka yang diterima IDN Times pada Jumat sore (8/10/2021).
Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali
1. KAKS Unhas menyebut ruang aman bagi para korban gagal diciptakan oleh penegak hukum
Dalam pernyataan tersebut, KAKS Unhas juga menyinggung bahwa tak ada ruang yang aman bagi para korban pelecehan seksual. Bahkan ketika korban-korban hendak mencari keadilan, terkhusus yang dialami oleh RA (41), ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban perbuatan bejat sang mantan suami (43).
"Ruang aman untuk korban kekerasan seksual dianggap hal remeh, sehingga membuat korban merasa bahwa sudah tidak ada lagi payung keadilan di dalam lembaga," bunyi pernyataan.
Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan.