TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Parepare Tangkap Bocah Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik

Tersangka juga mengambil hewan peliharaan korban

Polda Sulsel

Parepare, IDN Times - Tim Resmob Polres Parepare berhasil meringkus dua tersangka pembobol rumah yang ditinggal mudik pemiliknya, Kamis dini hari (13/6).  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya, menyebutkan kedua pelaku yang berinisial IL dan RE dan masih di bawah umur. 

Para tersangka diduga mencuri di rumah warga di Jalan HM Arsyad, Kota Parepare, dengan cara merusak pintu belakang rumah yang ditinggal pemiliknya. 

“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu belakang, selama 3 malam berturut-turut tersangka menyatroni rumah korban yang kosong karena ditinggal mudik,” ujar Dicky.

Baca Juga: OJK Diminta Bantu Pengembangan Kualitas Produk UKM di Sulsel

Baca Juga: Kapolda Sulsel: Mudik Lebaran Ini Lebih Rawan Karena Tahun Politik

1. Tersangka mencuri kucing anggora, ayam bangkok, dan peralatan elektronik

Pixabay/Luctheo

Dicky menuturkan, kedua tersangka mengakui telah mengambil sejumlah peralatan elektronik di dalam rumah warga. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil seekor kucing anggora dan ayam  bangkok yang ditinggal pemiliknya. 

“Kedua pelaku yang merupakan anak bawah umur yang ditangkap anggota tim crime hunter Polres Parepare di sekitar tanggul pantai Kecamatan Soreang, karena mencuri kucing, ayam, dan peralatan elektronik yang diperkirakan bernilai Rp3 juta,” ujar Dicky. 

2. Kedua tersangka diancam pidana pencurian dengan pemberatan

IDN Times/Abdurrahman

Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Namun, karena keduanya berusia di bawah 18 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. 

Anak yang berkonflik dengan hukum, akan mendapat pengecualian, yakni penanganan hukum yang berbeda dengan orang dewasa dan mendapat pendampingan hukum. Selain itu, anak yang berlawanan hukum juga dapat dilakukan diversi, yakni perdamaian antara korban dan pelaku, dengan beberapa pertimbangan, seperti kondisi lingkungan anak dan hasil penelitian Badan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kecelakaan Arus Mudik & Balik Lebaran 2019 Turun Lebih dari 50 Persen

Berita Terkini Lainnya