Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMA Dilaporkan ke Polisi
Korban sudah menjalani visum di RS Bhayangkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang guru SMA negeri di Makassar,berinisial EH (28), dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli siswanya sendiri, M (17). Korban diduga dicabuli sebanyak tiga kali saat korban diajak jalan-jalan ke Malino dan Barombong.
Pengacara korban, Ahmad Rianto mengungkapkan, orangtua M sudah melaporkan kasus dan guru tersebut ke Mapolrestabes Makassar pada 27 Maret lalu, dengan nomor laporan: B/752/III/Res.1.4/2019/Reskrim. Orangtua korban juga mengangkat kuasa hukum pada Perkumpulan Pekerja Hukum dan Advokat Rakyat Makassar.
Korban juga sudah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara. Akan tetapi terlapor masih bebas berkeliaran hingga saat ini,” kata pengacara yang akrab disapa Rinto itu dalam jumpa pers di Warkop Kopites, Jalan Bhayangkara, Makassar, Kamis (11/4).
1. Terlapor menggunakan modus mengajak korban jalan-jalan ke Malino
Rinto menjelaskan, kasus ini bermula saat EH meminta nomor telepon M ke teman akrab korban. Setelah itu, EH menghubungi korban lewat aplikasi chatting.
Pada akhir Desember 2018, korban M diajak berwisata ke daerah Malino, Gowa--sekitar 80 kilometer dari Makassar, dengan alasan terlapor juga mengajak siswa lainnya.
“Saat mereka janjian untuk jalan-jalan ke Malino, terlapor hanya seorang diri. Ia tidak mengajak siswa lainnya ikut seperti yang ia katakan saat mengajak korban. Meski demikian korban tetap ikut ke Malino dan akhirnya terlapor menyetubuhi korban di lokasi wisata tersebut,” ujar Rinto.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Muncikari Prostitusi Online
Baca Juga: Selesai UNBK, Sejumlah Siswa SMA di Makassar Corat-coret Seragam