Warga Luwu Tagih Ganti Rugi dari Perusahaan Tambang Emas
Perusahaan akui belum ada ganti rugi pembebasan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Masyarakat Desa Rante Balla, Kecamatan Lantimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menagih ganti rugi atas lahan yang dijadikan eksplorasi tambang emas oleh perusahaan PT Masmindo Dwi Area. Eksplorasi sudah berlangsung lebih dari 30 tahun.
“Belum ada ganti rugi lahan sampai sekarang. Saya sendiri punya lahan ada sekitar 1.600 hektare yang harus dibebaskan, padahal kita sudah bicarakan termasuk dengan bupati,” kata salah seorang warga setempat, Supriadi, dikutip dari Antara, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Harga Emas Naik Terus, Jadi Rp948 Ribu per Gram
1. Warga berharap itikad baik perusahaan
Camat Latimojong, Supardi mengatakan, masyarakat belum merasakan manfaat dari eksplorasi tambang emas di wilayah konsesi Desa Rante Balla. Terutama soal ganti rugi lahan yang masuk wilayah kerja perusahaan.
"Kami berharap itikad baik dari pihak PT Masmindo Dwi Area untuk menyelesaikan pembebasan lahan milik warga agar tidak terkatung-katung," ucap Supardi.
Baca Juga: Masjid Jami' Tua Bua, Bukti Awal Masuknya Islam di Tanah Luwu