Wali Kota Makassar Larang Acara Perayaan Tahun Baru
Tidak boleh ada kegiatan yang memancing kerumunan orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melarang kegiatan hiburan pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi itu ditujukan bagi pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan restoran se-Makassar.
Wali Kota menyampaikan instruksi melalui Surat Edaran Nomor: 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/202 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu terbit Selasa, 15 Desember 2020, dan ditandatangani oleh Rudy.
Dalam suratnya, Wali Kota menyebut larangan kegiatan hiburan untuk menghindari penularan COVID-19, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020.
“Industri pariwisata merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran COVID-19,” bunyi surat edaran dalam salinan yang diterima IDN Times, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Polisi Larang Semua Acara Keramaian pada Malam Tahun Baru di Makassar
1. Tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan
Surat edaran Wali Kota berisi empat poin instruksi. Yang pertama, tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.
Instruksi selanjutnya, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, THM, kafe, dan restoran. Pengusaha juga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” bunyi poin keempat dalam instruksi tersebut.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulsel Cenderung Meningkat, Apa Penyebabnya?